//

Tunggu Juknis Permenaker 4/2022, BPJS Ketenagakerjaan Manado Fasilitasi Klaim JHT Karyawan PT Azravi

Sejumlah karyawan PT Azravi bersama pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Manado berfoto bersama usai audiensi, Jumat (13/5/2022).

TERAS, Manado- Polemik klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah karyawan PT Azravi mulai ada titik terang. Pihak BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang berkantor di jalan 17 Agustus, Bumi Beringin Kecamatan Wenang, Manado siap memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan para karyawan.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat (13/5/2022) pagi, pihak BPJS mengatakan bahwa sampai saat ini mereka masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) atas Permenaker nomor 4 tahun 2022, yang berisikan penyederhanaan klaim JHT bagi peserta yang perusahaannya masih menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis serta penyesuaian aplikasi dari kantor pusat,” ucap Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Nurhasalam Halim.

Ia juga menjelaskan kepada para karyawan PT Azravi, bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan, yang nantinya tidak akan membawa masalah yang baru bagi kedua belah pihak, yakni BPJS dan peserta BPJS.

“Kalau dokumen sudah lengkap, dan kepesertaan sudah dinonaktifkan, pasti akan segera kami cairkan,” tegasnya.

Pihak BPJS juga menegaskan bahwa mereka akan memfasilitasi penonaktifan kepesertaan BPJS, dengan mendatangi dan meminta pihak perusahaan mengusulkan nama-nama karyawan yang akan dinonaktifkan.

“Nanti ada form yang akan ditandatangani pihak perusahaan, dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan serta dibubuhi cap perusahaan. Kami yang akan membawa form itu, dan peserta BPJS dari PT Azravi tinggal menunggu saja. Kalau sudah dinonaktifkan, silakan melakukan klaim, walaupun pihak perusahaan masih ada masalah hutang dengan BPJS,” terang Halim yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Humas BPJS Ketenagakerjaan, Rezki Andre Ratu dan Saldy Pato.

Pihak karyawan PT Azravi sendiri menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Manado yang responsif menerima keluhan mereka soal klaim JHT ini.

“Kami hanya memperjuangkan hak kami. Karena masalah hutang adalah urusan perusahaan dengan BPJS. Namun setelah ada penjelasan dari pimpinan BPJS, semoga apa yang disampaikan bisa mempermudah klaim JHT peserta. Bukan hanya kami, tapi teman-teman kami lainnya yang belum bisa berbuat apa-apa karena masalah BPJS dengan perusahaan,” ucap Yinthze Gunde dan Vivi Pamikiran.

Sedangkan Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon menegaskan, bahwa apa yang menjadi perjuangan para karyawan PT Azravi akan terus dikawal, karena berkaitan dengan nasib para jurnalis.

“Semoga apa yang diperjuangkan teman-teman jurnalis, dan dengan bantuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Manado bisa terealisasi. Agar supaya hak-hak pekerja jurnalis di PT Azravi bisa didapatkan dan tidak ada yang tersandera karena masalah perusahaan dengan PT BPJS,” tegas Talokon yang didampingi oleh Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Manado Ronni Sepang.

Berita sebelumnya, dua karyawan PT Azravi, Yinthze dan Vivi mendapatkan kesulitan menklaim JHT mereka, karena pihak perusahaan masih bermasalah hutang dengan BPJS. (YSL)

Latest from Headline