//

Ungkap Kasus SHM 357, Satgas Anti Mafia Tanah Sulut Koordinasi Intensif dengan Penyidik dan BPN

Manado – Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Sulut sekaligus Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sulut, Rahmat Nugroh, mengatakan bahwa benar Thomas Tampi telah mengajukan Permohonan Pembatalan SHM 357/ Kolongan Atas, atas nama Louis Carl Schram dengan alasan bahwa telah terlebih dahulu terbit SHM 79/ Kolongan Atas atas nama Hendrik Matheos Tampi, namun atas permohonan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena saat pengajuan terdapat Perkara Perdata di PN Airmadidi dengan register No.  126/Pdt.G/2023/PN. Tnn yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana SHM 79/ Kolongan Atas atas nama Hendrik Matheos Tampi tetap dinyatakan sah dan saat ini masih sah tercatat di BPN Minahasa.

Thomas Tampi telah melaporkan LCS ke Polda Sulut sejak 2019 dan sempat dihentikan, kemudian dilanjutkan dengan Sprint Penyidikan pada tahun 2022 dan sampai saat ini belum memperoleh titik terang dalam mengungkap dugaan Pemalsuan.

Satgas Anti Mafia Tanah Sulut telah berkoordinasi intensif untuk membantu pengungkapan Kasus tersebut dengan berkoordinasi untuk menemukan titik terang. Skala prioritas adalah berkomunikasi dan koordinasi dengan Penyidik dan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa untuk segera mencari dan menemukan Warkah Penerbitan SHM 357/Kolongan Atas yang diterbitkan tahun 2014 dan Warkah Penerbitan SHM 79/Kolongan Atas yang diterbitkan tahun 1982.

Kerja keras, akhirnya pada hari Kamis, 20 Maret 2025 telah diketemukan dan telah diserahkan Warkah Penerbitan SHM 357/Kolongan Atas ke Penyidik Polda Sulut setelah hampir 6 tahun tidak diketemukan, sedangkan Warkah Penerbitan SHM 79/Kolongan Atas dalam proses pencarian saat ini.

“Kami komitmen untuk terus memproses dan mengawal penanganannya dan memastikan seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (23/3/2025).

“Kami mengharapkan masyarat berperan aktif dalam pemberantasan praktek-praktek mafia tanah di Sulut termasuk peran media atau lembaga pengawas agar proses berjalan transparan,” harap Rahmat. (*/ivo)

Latest from Minahasa Raya