///

Prof Julyeta Paulina Runtuwene Sebut Ranperda Penanggulangan Bencana Payung Hukum bagi Provinsi dan Rujukan Bagi Kebupaten/Kota

Manado – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang juga Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi, Prof Dr Julyeta Paulina Runtuwene mengatakan, ranperda tersebut sementara dibahas bersama eksekutif.

Menurut Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, ranperda tersebut yang akan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) merupakan payung hukum bagi Provinsi dan juga sebagai rujukan bagi Kebupaten/Kota untuk membuat Perda Penanggulangan Bencana Daerah.

“Ranperda Provinsi ini pada intinya adalah mengatur sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan efektif, antara lain untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penaggulangan kegiatan yang terjadi lintas Kabupaten/Kota,” kata mantan Rektor Unima ini.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Kota Manado itu menambahkan, langkah koordinatif penanggulangan bencana Kabupaten/Kota dan suprastruktur mengatur tentang tahapan penaggulangan bencana mulai dari prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana akan mengatur semua tentang pembagian tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten serta pihak-pihak terkait lainya dalam penanggulangan bencana.

“Semua ini akan mengatur bagaimana pentingnya partisipasi masyarakat mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan hadapi bencana dan tahapan pemulihan, sekaligus bagaimana pendanaan dan akuntabilitasnya,” tegas Prof Runtuwene istri mantan Wali Kota Manado dua perido, Dr GS Vicky Lumentut. (**)

Latest from Manado