Ketersediaan Vaksin Masih Lama, Pemprov Usulkan Ranperda Covid-19 ke DPRD Sulut

TERAS, Manado- Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ke DPRD Sulawesi Utara. Sebagaiman yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Glady Nova Linda Kawatu dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2021, yang digelar Kamis (12/11/2020) sore.

“Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan pencegahan serta pengendalian Covid-19 di Sulut, Pemprop telah menyusun Ranperda, sesuai dengan ketentuan pasal 236 UU 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah peraturan daerah dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepada daerah,” baca Kawatu.

”Dengan hal tersebut disampaikan Ranperda untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” tambah dia.

Sementara Pjs Gubernur, Agus Fatoni dalam penjelasannya mengatakan bahwa konsep utama pencegahan dan pengendalian Covid-19 sama dengan pencegahan masalah kesehatan lainnya, yakni terdiri dari tiga level pencegahan.

Yang pertama adalah pencegahan utama atau primer, yang dimaksudkan untuk menghindari terjadinya masalah kesehatan sebelum masalah kesehatan itu ada. Yang kedua atau sekunder, yakni upaya menghindari masalah kesehatan setelah masalah kesehatan telah ada di masyarakat.

Dan yang ketiga atau tersier adalah suatu upaya jangan sampai masalah kesehatan meluas, dengan mengupayakan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk tindakan pembatasan sosial berskala besar.

Menurut Fatoni, Dalam jangka waktu delapan bulan pandemi Covid-19 di Sulut telah terakselarasi sehingga mencapai jumlah kasus di atas 5.700. Puncak pandemi Covid di Sulut berkisar bulan Agustus. Kemudian pada bulan Oktober terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan sampai bulan November.

”Mengingat sampai saat ini belum ada obat untuk mengobati Covid-19, dan ketersediaan vaksin masih cukup lama, satu-satunya intervensi yang paling efektif untuk memutus mata rantai Covid di Sulut adalah dengan melaksanakan protokoler kesehatan yang komprehensif.

Yaitu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak lebih dari 1,8 meter, menghindari kerumunan, menjaga daya tahan tubuh dengan memberlakukan hidup sehat dan bersih, menghindari kontak dengan siapapun ketika berada dalam keadaan sakit, melakukan testing swab ketika memiliki gejala seperti sakit flu,” terang Fatoni panjang.

Namun demikian, kata dia, sesuai dengan hasil survey yang dilakukan Badan Pusat Statistik di Sulut pada bulan Agustus yang lalu, ditemukan fakta bahwa hanya 7 dari 10 orang yang menggunakan masker pada saat keluar rumah.

“Karena itu, dengan adanya Ranperda ini, pencegahan dan pengendalian Covid-19 akan lebih maksimal demi keamanan masyarakat di daerah ini,” tukas dia. (YSL)

Latest from Teras Politik