Ibadah Natal di Sulut Diminta Via Live Streaming atau Lewat Pengeras Suara

TERAS, Manado- Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Natal di masa pandemi Covid-19 di Sulut.

Surat edaran itu ditujukan kepada ketua sinode atau pimpinan gereja se-Sulut.

Surat dengan Nomor: 440/20.9672/Sekr-Dinkes tertangal 27 November 2020, menyebutkan sehubungan dengan upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Sulut, dalam rangka perayaan menyambut Natal tahun 2020, agar seluruh umat Kristiani melalui pimpinan gereja wajib mentaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Fatoni menjelaskan ada beberapa poin terkait surat edaran ini, antara lain pelaksanaan ibadah Natal tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Dan melalui live streaming dan atau pengeras suara dari gedung gereja,” katanya dikutip dari surat edaran, Sabtu (28/11/2020).

Lanjut dia, kondisi ini ditegaskan kepada semua masyarakat Sulut, karena berdasarkan data transmisi epidemiologi dari virus corona sepanjang bulan November 2020 mengalami peningkatan yang signifikan.

Ia juga menuturkan, begitu juga pelaksanaan ibadah Natal di tingkat kolom, kelompok atau rukun keluarga dan lain-lain.

“Agar membatasi pertemuan dan dilaksanakan dengan live streaming dan atau pengeras suara,” ujar Fatoni.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Satgas Covid-19 Nasional, kabupaten dan kota se-Sulut, Forkopimda, dan DPRD Sulut. (SMM)

Latest from Teras Daerah