TERAS, Manado- Predator anak di Sulawesi Utara berhasil ditangkap polisi, Selasa (1/12/2020). Pelaku berinisial SAD (32). Tersangka ditangkap tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulut di perkebunan Desa Ongkau II, Jaga IV, Sinonsayang, Minahasa Selatan.
SAD sudah diburu polisi karena melakulan pencabulan terhadap anak-anak (pedofilia). Oknum perangkat desa di salah satu desa di Likupang Selatan, Minahasa Utara ini diduga telah mencabuli belasan pria yang berumur 7 hingga 17 tahun.
Kejadiannya sejak November-Desember 2019 dan Juli-September 2020, di wilayah Minahasa Utara, kemudian tersangka melarikan diri ke Minahasa Selatan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan bermula ketika Senin (30/11/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, tim gabungan mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Desa Ongkau.
“Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut,” katanya lewat pesan singkat, Selasa malam.
Lanjut dia, tiga puluh menit kemudian, tim menuju Desa Ongkau dan tiba sekitar pukul 19.00 Wita. Dilanjutkan dengan penyelidikan mendalam serta penggalangan terhadap masyarakat sekitar.
Sekitar pukul 23.00 WITA, tim kembali mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di perkebunan yang dijaga oleh pria berinisial ZK. Diduga, ZK membantu menampung tersangka selama dalam pelariannya.
Tim langsung mendatangi area perkebunan dengan medan cukup berat dan gelap gulita. Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, tim menggerebek sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan, dan mendapati tersangka bersama ZK sedang tertidur pulas.
“Namun saat hendak diamankan, tersangka SAD berusaha melawan dan merebut senjata api milik salah seorang anggota tim. Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya,” jelas Jules.
“Tersangka SAD bersama penjaga kebun ZK sudah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Jules.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau mengatakan, terhadap tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. Kami berusaha maksimal untuk mengusut tuntas apa yang dilaporkan terhadap tersangka,” tandasnya saat dikonformasi Kompas.com via telepon. (SMM/KCM)