TERAS, Manado- Aspirasi enam pradja IPDN asal Sulawesi Utara yang dikeluarkan dari kampus Jatinangor karena dituduh melakukan pemukulan, menjadi masalah serius yang diperjuangkan oleh DPRD Sulawesi Utara.
Tak hanya melakukan koordinasi dengan pihak kampus IPDN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD juga siap memfasilitasi advokasi hukum.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen usai memimpin rapat pertemuan dengan enam pradja IPDN dan orangtua mereka di ruang rapat I, Selasa (5/1/2021).
“Kegiatan rapat tadi, kita mencari konfirmasi mengenai apa yang disampaikan oleh pihak IPDN, yaitu tentang kronologis kejadian. Dikonfrontasi dengan anak-anak ini, apakah betul yang disampaikan oleh IPDN, dan bukti yang disampaikan tadi dengan apa yang dituduhkan kepada mereka. Yang disangkakan kepada mereka adalah penganiayaan berat. Mereka ada tujuh orang. Diberikan sanksi dengan sanksi berat kepada enam di antaranya, yakni diberhentikan, sedangkan yang satunya turun kelas,” beber Silangen.
Ia menyampaikan salut terhadap para praja IPDN yang dinilai jujur menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi.
“Logikanya, kejadian itu seperti bercanda apalagi teman-teman satu daerah kan. Karena ini keputusan kelembagaan bahwa mereka ada sanksi, maka kita (DPRD, red) masih punya upaya lewat Pemerintah Daerah untuk disampaikan langsung ke Rektor, dengan pertimbangan untuk melihat lagi gi sanksi yang diberikan,” tandas dia.
Menurut Silangen, pihaknya berharap sanksi pemecatan dari IPDN dicabut.
“Harapannya, anak-anak ini hanya turun kelas. Itu langkah kita sambil menunggu dari pihak kampus IPDN. Tapi kalau tidak, maka kita harus buktikan kebenarannya dari putusan ini. Apakah benar atau salah, adil atau tidak adil, tentunya lewat langkah hukum,” tukasnya.
Karena itu, politisi PDIP itu menyatakan bahwa pihak DPRD akan mempersiapkan langkah-langkah hukum kepada para praja IPDN ini, supaya peristiwa yang terjadi ini tidak terulang.
“Karena kalau menurut mereka, pengalaman ada kasus lebih berat tapi sanksinya tidak seberat seperti mereka. Itu kan nanti kan menjadi semacam bukti pertimbangan saat di-PTUN-kan nanti,” tandas dia.
Terkait dengan kasus ini, anggota dewan, Sandra Rondonuwu meminta DPRD juga memanggil oknum yang melaporkan kasus ini sehingga enam praja asal Sulut diberi sanksi pemecatan oleh Kampus IPDN.
“Pelapor harus dipanggil karena pelapor bukan korban. Diketahui pelapor hanya mendengar aduan dari anaknya yang kebetulan juga siswa di IPDN. Jangan sampai ada budaya baku cungkel di IPDN sana. Kita harus saling menopang, apalagi salah satu dari enam praja IPDN asal Sulut yang diberhetikan adalah praja yang berprestasi,” tegas Rondonuwu. (YSL)