TERAS, Manado- Meningkatnya jumlah penjangkitan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Sulawesi Utara membuat banyak pihak resah. Termasuk lembaga perwakilan rakyat, DPRD Sulawesi Utara yang terletak di kawasan Kairagi, Manado.
Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu menjelaskan bahwa mulai Rabu (13/1/2021) hari ini, pihaknya akan memberlakukan kebijakan Gubernur Olly Dondokambey soal larangan perjalanan ke luar daerah dan dalam daerah bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan kebijakan pimpinan DPRD, dalam hal ini Ketua DPRD, Fransiskus Andi Silangen soal penerimaan tamu. Baik masyarakat ataupun kalangan jurnalis, yang harus mengantongi hasil rapid antigen test.
“Petunjuk pak ketua DPRD ini sejalan dengan arahan pak Gubernur dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. Di kantor ini kita akan memberlakukan penerimaan tamu dari pimpinan dan anggota dewan harus menunjukkan hasil rapid antigen untuk bisa diterima di ruang kerja atau di dalam kantor ini. Termasuk pers,” ungkap Kawatu saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/1/2021).
Namun kata dia, hal ini hanya berlaku di dalam kantor DPRD Sulut saja. Jika janjian dengan anggota dewan di luar kantor DPRD tentu bisa langsung bertemu.
“Kami juga sudah menyurat ke kabupaten/kota terkait aturan ini. Dimana untuk bisa datang ke kantor DPRD Sulut harus menyertakan hasil tes rapid antigen,” tegas dia.
Aturan kedua yang akan dilakukan oleh pihak Sekretariat DPRD adalah pembatasan jumlah orang/tamu yang menghadiri rapat-rapat di DPRD, termasuk pers. Dimana untuk rapat paripurna, hanya 10 wartawan yang bisa masuk ke ruang rapat paripurna. Sedangkan untuk harian, diperbolehkan hanya 50 persen dari jurnalis yang akan masuk dan meliput.
“Dan semuanya harus dites rapid antigen, agar jurnalis bisa diperkenankan untuk ikut press conference dengan pak Gubernur dan pimpinan serta anggota dewan,” tandas dia.
Hal yang sama juga diberlakukan untuk para staf di Sekretariat DPRD, hanya 50 persen yang bisa ngantor setiap hari.
“Karena banyak pejabat dan ASN yang kena corona, jadi harus tetap waspada,” tambah Kawatu.
Untuk masa berlaku surat hasil test rapid antigen, menurut Kawatu hanya dua hari saja.
“Saat ini seperti itu, mungkin sampai jumlah penjangkitan covid-19 melandai. Tapi untuk saat ini masa berlaku tes rapid antigen agar bisa masuk ke kantor DPRD adalah dua hari,” tutup mantan Karo Hukum Pemprop Sulut itu. (YSL)