TERAS, Manado – Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara, Sandra Rondonuwu kembali menanggapi terkait video seorang wanita nekat mengadang sebuah mobil hingga diseret dan menjadi viral di media sosial.
Diduga pengemudi mobil tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian dan orang yang menaiki kap mobilnya diduga adalah Michaela Elsiana Paruntu yang merupakan istrinya.
Sandra mengatakan, setelah melihat video viral itu, ada beberapa hal yang terlihat dalam video itu. Di antaranya, itu sudah masuk pada tindak pidana, ada percobaan pembunuhan karena perempuan terseret di mobil.
“Kita tidak mau tahu itu siapa dulu. Itu juga sudah masuk pada kekerasan perempuan,” ungkapnya, saat diwawancara wartawan di ruangan pers di kantor DPRD Sulut, Rabu (27/1/2021) lalu.
Di video itu juga terlihat tindakan atau prilaku yang tidak beretika.
Terkait dengan video yang sudah beredar, semua sudah melihatnya dan ada yang menyebut salah satu nama oknum diduga pimpinan DPRD Sulut.
“Kami dari Badan Kehormatan, saya sudah memanggil pimpinan dan anggota untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut. Dan kami sedang mengkaji dan mendalami,” ungkapnya.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD Sulut itu mendambahkan, sesuai tata tertib DPRD Nomor 2 Tahun 2019, bahwa Badan Kehormatan akan menindaklanjuti jika terjadi pengaduan dari masyarakat.
“Masyarakat dapat melakukan pengajuan kepada DPRD, kemudian dari pimpinan menyampaikan kepada BK untuk dilakukan verifikasi, penyelidikan dan klarifikasi dari kasus tersebut,” sebutnya.
“Jadi inilah yang kami tunggu, jika ada pengaduan dari masyarakat segera ditindaklanjuti oleh DPRD dalam hal ini BK,” tambah Sandra.
Jka itu memang benar dilakukan oknum diduga pimpinan DPRD, menurut dia, tindakan itu mencoreng nama baik lembaga yang terhormat ini.
“Kita ini representasi rakyat Sulawesi Utara dan kita menjadi rujukan moral, menjadi rujukan etika dalam tugas dan tanggung jawab kita kepada rakyat Sulawesi Utara,” tuturnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan tata tertib, jika ini benar setelah dikaji, selidik dan diverifikasi, maka ada beberapa sanksi.
“Pertama teguran lisan, itu sesuai pasal 65. Kemudian teguran tertulis, dan pemberhentian,” tegas Sandra.
Badan Kehormatan dapat memberhentikan kemudian menyampaikan kepada pimpinan DPRD, lalu pimpinan membawa itu dirapat paripurna.
Memberhentikan dari alat kelengkapan dewan (AKD), selanjutnya memberhentikan dari anggota DPRD.
“Tapi itu ada prosesnya dulu lewat pengaduan masyarakat. Kemudian kita mengkaji agar bisa mendapatkan bukti yang kuat,” tegas Sandra. (YSL)