Bapemperda DPRD Sulut Genjot Ranperda Penyandang Disabilitas

TERAS, Manado-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut melakukan kunjungan di ke Dinas Sosial Minahasa Utara dan Bitung, Kamis (28/1/2021).

Kunjungan kerja ini untuk menambah masukan terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyandang Disabilitas.

Personel Bapemperda, Cindy Wurangian mengatakan, ada banyak hal yang didapatkan dari hasil kunjungan ini.

“Kami melihat adanya perbedaan prioritas yang mungkin dari masing-masing kabupaten san kota yang sudah menjalankan otonomi daerah, contohnya di Minahasa Utara sebagaimana yang disampaikan oleh kadis Dinsos Minut, untuk sepanjang tahun yang lalu tidak ada anggaran sama sekali untuk penanganan disabilitas dan juga untuk penanganan Covid-19,” kata Wurangian.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, sedangkan di Kota Bitung, sepanjang tahun 2020 ada Rp 8 miliar yang dianggarkan untuk bantuan-bantuan yang ditargetkan atau dibagikan kepada para penyandang disabilitas dan juga para lanjut usia (lansia) yang ada di Bitung.

“Data yang kami peroleh sudah di-cover oleh bantuan tersebut ada kurang lebih 800-an penyandang disabilitas dan 23.000 lansia yang ada di Kota Bitung,” ujar Wurangian.

Legislator dapil Minut-Bitung ini menambahkan, dari hasil diskusi, ada sesuatu yang menarik yang didapatkan dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan diskusi diskusi internal Bapemperda bersama dengan tim ahli Pemprop Sulut.

“Selama ini kita berbicara ranperda, kita lebih fokus kepada penyandang disabilitas. Tetapi kita melihat di negara negara yang sudah maju, aturan-aturan yang mengatur tentang peyandang disabilitas disatukan dengan aturan yang mengatur atau melindungi para elderly people atau para lansia,” ungkapnya.

Seperti di Kota Bitung, dari 13.000 lansia yang terdata sekiranya ada 15 persen di antaranya yang mengalami cacat berat.

Sedangkan, mengalami kendala-kendala yang tidak dianggap cacat berat itu tidak dimasukkan ke dalam 15 persen.

“Nah ini menjadi satu poin yang kita pikirkan matang-matang agar ranperda penyandang disabilitas ini tidak hanya mengatur penyandang disabilitas, tetapi kita juga perlu mengikutsertakan hal-hal yang berkaitan dengan para lansia karena saat ini menurut data dari Dinsos Kota Bitung ini berkaitan sangat erat,” bebernya.

Oleh karena itu, Wurangian menegaskan, bahwa hal tersebut menjadi tugas Bapemperda agar ranperda tersebut bisa menjadi payung hukum bagi Pemprov Sulut.

“Ini menjadi PR kita bersama dan nanti ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemprov Sulut yang juga nanti dapat digunakan oleh pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan politik anggaran yang berpihak kepada para penyandang disabilitas, juga para lansia dan lansia yang mengalami cacat,” sebut Wurangian. (YSL)

Latest from Teras Politik