TERAS, Manado- Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan gerakan untuk memproses dugaan pelanggaran Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik oleh James Arthur Kojongian (JAK), terkait video viral dirinya menyeret istrinya, Mikha E Paruntu.
Ketua BK, Sandra Rondonuwu mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah melaksanakan tugas terkait dengan kasus ini. “Jadi tahapan-tahapan sudah kami lakukan baik verifikasi, klarifikasi dan mendalami semua hal-hal yang perlu diperhatikan,” ungkap dia dalam konferensi pers, Kamis (4/1/2021) sore.
Selanjutnya, kata Sandra, berdasarkan keputusan rapat BK dalam rangka pengambilan keputusan, mereka akan meminta tanggapan dari tenaga ahli. Sebagaiman tertuang dalam Tatib DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019.
“Sehingga kami sudah jadwalkan hari Senin (8/2/2021) nanti, akan meminta tanggapan dari tenaga ahli untuk hal ini. Baik dari segi Tata Negara, Hukum dan Pidana. Kemudian dari praktisi dan tinjauan etika, sosial budaya,” ungkap Sandra.
“Ada lima orang yang akan kami undang. Sekali lagi ini sesuai dengan Tatib. Pertemua akan digelar tertutup. Setelah itu, kami akan mengambil keputusan sebagai tugas dan tanggung jawab BK DPRD Sulut,” tambahnya.
Anggota BK, Inggried Sondakh juga menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan BK sesuai dengan PP 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD nomor 2 Tahun 2019.
“Di sana juga dijelaskan tugas BK , jika menemui hal seperti ini melakukan tiga hal yaitu penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi. Nantinya akan dilengkapi dengan berbagai keterangan lagi dari tenaga ahli. Dimana dalam PP 12 tahun 2018 di pasal 59 ayat dikatakan bahwa BK harus menjamin kerahasiaan, sehingga ada yang bisa kami sampaikan terbuka, tapi ada yang tidak,” terang politisi Partai Golkar itu.
Sementara anggota BK, Ronald Sampel mengaku selama satu minggu bekerja, banyak beragam statement dari masyarakat.
“Karena itu BK memohon kiranya memberikan kesempatan kepada BK untuk menjalankan tuga dan tanggung jawab. Sabar, pasti ada putusan,” tukas legislator Partai Demokrat itu. (YSL)