Segera Miliki Perda Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan di Tomohon Bisa Didenda dan Dipenjara Sebulan

TERAS, Tomohon- Hati-hati bagi pelanggar protokol kesehatan Coronavirus 2019 (Covid-19) di Kota Tomohon. Pasalnya dalam waktu dekat, kota berjulukan Kota Bunga tersebut akan segera memiliki peraturan daerah untuk menegakkan kepatuhan pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam produk hukum yang akan ditelorkan DPRD Kota Tomohon ini telah diatur beberapa saksi, di antaranya warga yang kedapatan dua kali tidak memakai masker akan didenda Rp 200.000. Sementara bagi warga yang sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan bisa dipenjara selama 30 hari atau sebulan.

Sementara untuk pelaku usaha, harus mengikuti aturan yang ada. Misalnya, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, tempat makan dan kursi harus diatur jaraknya. Jika tidak dilaksanakan, ada juga tahapan-tahapan sanksi termasuk pencabutan izin usaha.

Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah disetujui dalam rapat paripurna, Senin (1/2/2021) lalu.

“Ranperda ini tinggal menunggu nomor register dari Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara,” kata dia, Selasa (9/2/2021).

Adapun tujuan Perda ini, kata Sundah dibuat bukan untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari denda masyarakat, namun  untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, lanjut politisi  Partai Golkar ini, perda ini untuk melengkapi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2020.

“Implimentasi di lapangan ada kendala yang didapat petugas di lapangan terkait Perwako ini. Hal ini yang membuat DPRD Tomohon berinisiatif membuat perda ini, agar penegakan disiplin protokol kesehatan lebih tegas lagi,” tegas dia.

Ia juga menambahkan, proses pembahasan perda ini sejak akhir 2020, dan menunggu penomoran register dari Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara.

“Setelah itu, akan diundaangkan. Kemudian disosialisasikan kepada publik selama 30 hari,” kata Sundah.

Ia mengaku, ada masyarakat yang menyikapi seolah-olah perda ini begitu cepat untuk ditetapkan.

“Tapi kan apa gunanya perda dalam situasi covid saat ini kemudian terlambat ditetapkan, nanti mubazir,” tutup dia. (SMM)

Latest from Minahasa Raya