Langgar Sumpah/Janji, Rapat Paripurna Memutuskan JAK Diberhentikan Dari Jabatannya di DPRD Sulut

TERAS, Manado- DPRD Sulawesi Utara memutuskan memberhentikan James Arthur Kojongian dari jabatannya sebagai Wakil ketua dan anggota DPRD.

Hal tersebut dilakukan sebagai rekomendasi dan keputusan Badan Kehormatan (BK) tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik DPRD atas nama James Arthur Kojongian (JAK$, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (16/2/2021).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen itu, JAK tak hadir.

Rapat paripurna diikuti 34 orang dari 45 anggota DPRD Sulut. Dimana, 34 anggota yang ikut rapat ini di antaranya 29 hadir fisik dan lima orang lewat virtual.

Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen mengatakan, DPRD Sulawesi Utara dalam rapat paripurna hari ini mengumumkan bahwa;

“Pertama, mengusulkan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Kedua, pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara sesuai mekanisme diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golongan Karya,” kata Silangen membacakan putusan dan langsung mengetuk palu.

Lanjut Silangen, sesuai Pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 Paraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib, mengamanatkan pimpinan DPRD melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam rapat paripurna tentang keputusan DPRD.

“Selanjutnya akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk peresmian pemberhentian saudara James Arthur Kojongian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Silangen yang merupakan politikus PDI-P.

Dalam rapat paripurna itu, sebelum ketua DPRD membacakan putusan, lebih dulu Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu membacakan laporan hasil pemeriksaan BK terhadap dugaan pelanggaran sumpah dan janji yang dilakukan oleh James Arthur Kojongian.

Sandra menegaskan, laporan hasil pemeriksaan BK bukan keputusan orang per orang, pribadi, atas tekanan, apalagi tekanan politik.

“BK adalah lembaga memberikan keputusan objektif, raisonal, dan seadil-adilnya. Karena mekanisme pengambilan keputusan Badan Kehormatan adalah musyawarah mufakat dan merupakan keputusan kolektif kolegial dan memenuhi semua meknasime sesuai aturan yang berlaku,” katanya Sandra saat membacakan laporan keputusan BK.

Ia kembali menegaskan, laporan keputusan ini dibuat tanpa ada tekanan dari manapun.

“Kita juga tahu bersama Badan Kehormatan adapah representasi semua fraksi di DPRD Sulut, baik Fraksi PDI-P, NasDem, Golkar, Demokrat, Nyiur Melambai,” tegasnya menambahkan.

Anggota Fraksi PDI-P itu menjelaskan, sebelum membuat laporan keputusan ini, BK sudah melewati semua tahapan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

BK lebih dulu mencermati, menyelidiki, meneliti, memverifikadi dan klarifikasi terkait kasus ini.

BK juga telah menerima aduan dari sejumlah masyarakat, menginvestigasi video tersebut, mendatangi lokasi kejadian, dan bertemu dengan saksi-saksi mata untuk mendegerakan kejadian yang sebenarnya.

“Kita juga sudah meminta keterangan beberapa orang saksi yang dianggap penting, meminta masukkam dari beberapa pakar dan ahli, dan mendegarkan klarifkasi dari saudara James Arthur Kojongian dan istrinya Michaela Paruntu,” sebut Sandra.

Sandra menyebutkan, saat klarifikasi kepada James Arthur Kojongian dan Michaela Paruntu, BK menyodorkan beberapa pertanyaan.

“Keduanya disodorkan sejumlah pertanyaan, dan mengakui benar video tersebut,” ungkapnya.

Dalam laporannya, BK juga menerangkan terkait kronologi kejadian tersebut.

Dari semua tahapan yang sudah dilakukan, BK menilai bahwa James Arthur Kojongian sudah sangat jelas melakukan tindakan tidak patut.

“Kejadian itu sangat jelas, sengaja atau tidak sengaja telah membuat lembaga DPRD tercoreng apalagi dia sebagai wakil ketua DPRD,” sebutnya.

BK menyimpulkan, James Arthur Kojongian tidak mengindahkan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD sekaligus wakil ketua DPRD.

Dengan ini, BK DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah bermusyawarah mufakat dengan pertimbangan yang matang dengan tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 serta tata tertib, maka BK memutuskan.

“Saudara James Arthur Kojongian dinyatakan melakukan pelanggaran sumpah janji dengan melakukan perbuatan yang mencederai kewibawaan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat,” katanya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka BK selanjutnya merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam paripurna ini untuk menetapkan saksi pelanggaran sumpah dan janji kepada saudara James Arthur Kojongian.

“Mengusulkan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan wakil ketua DPRD Sulut. Pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Sulut sesuai dengan mekanisme diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golongan Karya,” tegasnya. (SMM)

Latest from Headline