TERAS, Manado – Polda Sulawesi Utara segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Manado untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Ada 10 titik atau lokasi pemberlakuan tilang elektronik di Manado, empat di antaranya ada di Jalan Piere Tenden, seperti di kompleks Hotel Dragon, Centro Mantos, HSBC, dan TK Golden.
Kemudian, di Jalan Sam Ratulangi kompleks BCA dan Apotik Setia II.
Lalu, di Jalan WR Monginsidi kompleks Lapangan Bantik. Berikutnya, Jalan Tololiu Supit kompleks BPJS, Jalan Daan Mogot kompleks BRI Unit Berhikmat, dan Jalan Santiago kompleks Pasar Tuminting.
Pemberlakukan tilang elektornik ini, Polda Sulut bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya menjelaskan, saat ini Polda Sulut sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE yang akan digelar di Sulut, khususnya di wilayah Kota Manado.
“Dan mudah-mudahan kita bisa ikut launching secara nasional pada tanggal 17 Maret 2021 nanti,” ujar Iwan, dikutip dari wesite resmi Polda Sulut, Kamis (25/2/2021).
Ia menyebutkan, ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (automatic number plate recognition).
“Melalui ETLE ini, tidak ada interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era ‘new normal’ di tengah pandemi Covid-19,” kata Iwan.
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi oleh ETLE, yaitu pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu juga pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan atau jalur tertentu, pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan.
Dijelaskannya, pelanggaran akan direkam oleh kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut, kemudian data pelanggaran akan diolah di RTMC Polda.
“Selanjutnya hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu tiga hari melalui PT Pos. Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu tujuh hari pelanggar untuk memverifikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” beber Iwan.
Setelah melakukan konfirmasi, katanya, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran yang terjadi serta besarnya denda yang akan dibayarkan.
“Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu tujuh hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya. Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” sebut Iwan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas.
“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran. Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama-sama,” imbaunya.
Ia menuturkan, dengan adanya ETLE, nanti yang akan diawasi kamera selama 24 jam.
“Para pengguna jalan diharap tidak usah main kucing-kucingan seperti dulu, di mana ada petugas baru tertib. Kita berharap mudah-mudahan Manado menjadi kota yang smart, dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang akan berdampak kepada sektor lainnya,” pungkas Iwan. (SMM)