TERAS, Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado telah membacakan putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Vonnie Anneke Panambunan alias VAP, terkait kasus korupsi pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (19/4/2021).
“Hasilnya, tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menang atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Vonnie Anneke Panambunan dalam Sidang Perkara Pra Peradilan Nomor : 6/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 30 Maret 2021, dengan pemohon Vonnie Anneke Panambunan yang diwakili oleh Kuasa Hukum Moh. Ridwan, dkk,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, lewat keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).
“Melawan termohon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Tim Praperadilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 367/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK – 486/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021,” sambung Theodorus.
Lanjut dia, sidang perkara praperadilan ini sudah melalui lima kali persidangan yakni pada tanggal 12 April sampai dengan 16 April 2021.
“Dan pada hari Senin tanggal 19 April 2021, telah dibacakan putusan oleh Hakim praperadilan dengan amar putusan sebagai berikut: Pertama, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara adalah nihil,” ujar Theodorus.
Diberitakan sebelumnya, VAP yang merupakan bekas Bupati Minut ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/3/2021).
VAP telah mengembalikan kerugian negara Rp 4,2 miliar dari nilai keseluruhan Rp 6,7 miliar.
“Masih ada selisih sekitar Rp 2,5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vonnie Panambunan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Ditha Prawitaningsih kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Ditha mengatakan, pengembalian ini atas inisiatif dari tersangka sendiri.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulut telah menetapkan Alexander Moses Panambunan (50) yang merupakan adik dari Vonnie Panambunan sebagai tersangka.
Alexander ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Penahanan terhadap tersangka Alexander Panambunan telah dilakukan pada Kamis (21/1/2021) silam.
Diketahui, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 miliar lebih.
Dengan ditetapkannya Vonnie Anneke Panambunan, berarti sudah ada enam orang yang terjerat dalam kasus korupsi pemecah ombak ini.
Penyidik Kejati Sulut sebelumnya telah menyeret lebih dulu RT alias Rosa, eks Kepala BPBD yang saat ditahan menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Utara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kemudian, SHS alias Steven selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan RM alias Robby, selaku pelaksana pekerjaan yang juga merupakan Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM).
Selanjutnya JT alias Tambunan, yang saat itu menjabat Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keempat orang ini telah diputus bersalah oleh pengadilan.
VAP merupakan Bupati Minahasa Utara 2005-2008 dan 2016-2021. VAP sempat mencalonkan diri sebagai gubernur Sulut dalam Pilkada 2020, tetapi kalah. Dalam debat Pilkada 2020, tiga kali VAP menyebut tidak mau lagi masuk penjara.
“Saya yakin, dengan iman kepada Tuhan yang saya percaya, saya tidak akan masuk penjara lagi,” katanya.
“Jadi, saya sebagai bupati, apa saja yang mau dilakukan, kita so (sudah) pernah rasa penjara cuma lantaran tanda tangan. Jadi kita nimau (tidak mau). Kalau kita mo (akan) tanda tangan harus dengan Undang-undang yang ada,” sebutnya.
Pernyataan itu diungkap VAP di segmen keempat debat publik calon gubernur dan wakil gubernur yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut di Makatete Hills, Warembungan, Minahasa, Kamis (5/11/2020) silam. (SKM)