Isi Surat Golkar Perkuat Keputusan Sekretariat DPRD tak Bayar Gaji JAK

TERAS, Manado- Wakil Ketua DPRD non aktif, James Arthur Kojongian (JAK) hingga saat ini belum bisa menerima gaji sebagai legislator Sulut. Hingga saat ini, Sekretariat DPRD masih mengkaji penyaluran gaji atau penghasilan politisi Partai Golkar itu sebagai anggota DPRD Sulut.

Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu menjelaskan alasan mengapa pihaknya melakukan kajian ulang terhadap pembayaran penghasilan JAK. 

“Keputusan Badan Kehormatan dan sudah diumumkan dalam rapat paripurna pengusulan pemberhentian pak James Kojongian sebagai wakil ketua DPRD. Itu keputusan mengikat dengan pihak Sekretariat DPRD yang mengurus masalah administrasi termasuk keuangan,” ungkap Kawatu kepada wartawan, Rabu (21/4/2021) sore.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini, posisi JAK yang belum masuk  Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan menyulitkan Sekretariat DPRD untuk penyaluran gaji atau penghasilan anggota dewan. 

“Karena aturannya anggota dewan harus masuk AKD karena menyangkut soal pendapatan. Intinya, saat ini kami sedang kaji dan tidak bermaksud menahan gaji anggota dewan,” tandas Kawatu didampingi Kabag Keuangan Dammy Tendean.

Ditambahkan Tendean, Pembayaran penghasilan legislator berbeda dengan pembayaran gaji PNS.

“Kalau legislator istilahnya bukan gaji tapi penghasilan. Dalam penyaluran tentu pimpinan dan anggota DPRD berbeda. Misalnya ada tunjangan pimpinan kemudian ada juga hitungan berapa persen, ada tunjangan dimana dia duduk di Alat Kelengkapan Dewan. Untuk saat ini pak James belum duduk di AKD manapun. Jadi agak rumit. Yang pasti kami tidak persulit, kami juga harus menjaga keuangan daerah agar sesuai aturan,” tambah Tendean.

Selain itu, keduanya juga mengakui bahwa telah masuk surat dari Partai Golkar yang isinya menolak keputusan BK dan tetap menegaskan JAK sebagai wakil ketua DPRD.

“Ini juga yang membuat kami menunda karena itu tadi. Sudah ada keputusan DPRD soal usulan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD yang mengikat Sekretariat DPRD terkait administrasi dan keuangan. Yang pasti saat ini kami sedang mengkaji mana yang terbaik dan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga berharap agar pihak Kemendagri secepatnya merespons,” tandas keduanya.

“Yang pasti kami ingin melindungi pak James dari TGR (tuntutan ganti rugi, red) dan tentunya kami ingin pembayaran penghasilan anggota dewan dilakukan sesuai aturan,” tegas Kawatu. (YSL)

Latest from Headline