TERAS, Manado- Penegasan soal pemberhentian James Arthur Kojogian dari jabatannya di Gedung Rakyat, kembali disampikan oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, Selasa (18/5/2021) sore.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, ia menyatakan DPRD Sulut tetap pada sikap memberhentikan politisi Partai Golkar itu dari jabatan Wakil ketua DPRD, serta menangguhkan hak-hak administrasi dan keuangan JAK.
Ia juga meminta Gubernur mengawal dan membantu percepatan proses peresemian pemberhentian JAK karena hal ini adalah untuk mengakomodir aspirasi masyarakat.
Atas sikap ini, Gerakan Perempuan Sulut (GPS) menyatakan dukungan mereka untuk Ketua DPRD, karena tetap konsisten pada keputusan sidang paripurna pada 16 Februari lalu.
“Selanjutnya kami meminta kepada gubernur untuk memfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD oleh Mendagri,” ucap juru bicara GPS, Pdt Ruth Keisia, Rabu (19/5/2021).
“GPS sangat menghargai sikap tegas dari Ketua DPRD yang tak goyah dengan tekanan dari siapa pun dan lembaga apa pun, karena secara hukum keputusan paripurna adalah sah dan mengikat,” tambah anggota GPS, Vivi George.
Namun GPS mempertanyakan kepada Sekretariat DPRD mengapa JAK masih menggunakan fasilitas Negara, padahal dia sudah sah diberhentikan dari jabatannya.
GPS mendukung langkah Sekretaris DPRD yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tak lagi memberikan hak finansial bagi JAK, yang jelas sudah diputuskan secara sah pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPRD.
“Mendagri hanyalah meresmikan keputusan paripurna DPRD sesuai kewenangannya, dan bukan mempertanyakan kepada Gubernur Sulut, sebagaimana surat yang dikirmkan bernomor 161 71/2356/OTDA, tanggal 14 April 2021 lalu. Dengan kata lain, keputusa memberhentikan JAK bukan oleh Mendagri. Kewenangannya adalah meresmikan keputusan yang sudah diambil oleh sidang paripurna DPRD Sulut,” tegas Jull Takaliuang.
“Jika ada keberatan dari JAK atau oleh DPD PG Sulut silahkan diproses secara hukum. Itu cara satu-satunya menggugat keputusan pemberhentiaannya, bukan pembangkangan,” tambah ketiganya. (YSL)