TERAS, Manado- Polemik pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara terus memanas. Upaya Partai Golkar untuk mempertahankan jabatan JAK di DPRD kian gencar, sehingga Ketua DPRD, Fransiskus Andi Silangen (FAS) kembali membuat penegasan soal keputusan pihaknya yang tidak bisa diganggu gugat lagi.
Hal ini disampaikan FAS dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/5/2021) sore. Ia mengatakan bahwa menindaklanjuti fasilitasi Gubernur Olly Dondokambey dengan Ketua DPRD, maka pimpinan DPRD telah mengadakan rapat pimpinan pada 17 Mei 2021
“Dengan hasil antara lain, bahwa DPRD tetap akan konsisten menjalankan keputusan DPRD Sulut nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 Febuari 2021 tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sulut. Dimana mekanisme pemberhentian oleh Badan Kehormatan DPRD, karena terbukti melanggar sumpah janji telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu peresmian oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Sebagai pimpinan DPRD, telah menugaskan Sekretaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan administratif serta menghentikan fasilitas jabatan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD, sebagai tindak lanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah,” tegas FAS.
Berkenan dengan itu, kata politisi PDIP itu, demi menjaga kehormatan dan citra dan wibawa DPRD dan mengakomodir aspirasi masyarakat untuk konsisten pada keputusan pemberhentian yang dimaksud.
“Maka dimintakan kepada Gubernur untuk memfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian pemberhentian saudara James Arthur Kojongian ST MM sebagai Wakil ketua DPRD oleh Kemendagri,” tukas dia.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG), Raski Mokodompit mengatakan bahwa sebelum hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD di dalam rapat paripurna, pihaknya sudah diberitahukan lebih dulu.
“Jadi, koordinasilah bersama dengan Ketua DPRD di ruangan pak ketua, kebetulan ada pak gubernur dan isinya kurang lebih sama seperti yang disampaikan pak ketua DPRD tadi. Dan apa yang disampaikan Ketua DPRD saya sampaikan juga sebagai laporan ke partai,” ungkap Raski.
Sebagai langkah yang akan ditempuh, menurut Raski, Partai Golkar akan mengeluarkan sikap resmi.
“Partai Golkar akan ada sikap secara resmi. Akan ada keputusan partai. Akan dibicarakan di internal partai. Mudah-mudahan teman-teman bisa menunggu bersabar sebentar untuk sikap resmi dari partai,” kata Raski.
Saat ditanya soal mekansime Pimpinan DPRD di AD/ART Partai, Raski menjelaskan prosesnya.
“Pertama penentuannya di Golkar Sulut, nanti dari DPD PG Sulut mengirimkan ke DPP, dan DPP lah yang berwenang untuk memberikan keputusan. Jenjangnya seperti itu. Ada syarat-syaratnya terkait, termasuk keputusan pleno Partai Golkar yang terakhir, yakni penugasan kepada saudara JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut yang belum berubah,” tutup Sekretaris DPD I PG Sulut itu. (YSL)