Calon Paskibraka Manado Diduga Digantikan Sepihak, Orangtua Gugat ke PTUN

TERAS, Manado – Seleksi calon anggota  Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di tingkat Kota Manado, Sulawesi Utara, diperkarakan ke pengadilan.

Seleksi ini digugat oleh salah satu calon anggota Paskibraka, Nathalia Thomas, siswi SMK Negeri 3 Manado. Gugatan itu dilayakan orangtua dari Nathalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, lewat kuasa hukumnya.

Alasan gugatan itu dilakukan karena pada pengumuman seleksi tahap II di tingkat kota, nama Nathalia diduga diganti oleh orang lain. Nathalia diganti oleh siswa dari sekolahnya sendiri.

Padahal, saat seleksi tahap I yang dilakukan di SMK Negeri 3, dari tujuh orang yang ikut hanya Nathalia yang lolos ke tahap selanjutnya atau ke tingkat kota.

Dugaan adanya kolusi dan nepotisme inilah yang menjadi dasar orangtua Nathalia meminta bantuan tim dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tumou Tou dan kemudian menggungat ke PTUN Manado.

Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum orangtua Nathalia, Gelendy Lumingkewas menjelaskan, perkara ini sudah didaftarkan ke PTUN Manado.

“Nomor perkaranya sudah keluar. Minggu depan mulai pemeriksaan awalnya ini,” katanya, Rabu (26/5/2021).

Dia menyebutkan, dalam perkara ini ada beberapa pihak yang tergugat.

“Yang menjadi tergugat adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara cq Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut cq SMK Negeri 3 Manado (tergugat I), dan Pemerintah Kota Manado cq Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Manado (tergugat II),” sebut Gelendy.

Dalam gugatan itu, permintaan OBH Tumou Tou adalah membatalkan surat keputusan (SK) Nomor 48/B.15/PORA/III/2021 tertanggal 18 maret terkait hasil seleksi tahap II.

Gelendy menjelaskan kenapa seleksi calon Paskibraka ini bisa berproses ke PTUN Manado. Menurut dia, ada beberapa alasan.

Pertama, seleksi Paskibraka ini mulai dari tahap sekolah kemudian ke tingkat kota. Dari tingkat kota kembali melakukan seleksi.

Sekolah memang memiliki kewenangan dalam seleksi awal sesuai petunjuk dari Dispora. Seleski itu tetap di bawah pengawasan Dispora lewat panitia seleksi yang sudah dibentuk lewat SK Wali Kota.

Seleki di SMK Negeri 3 Manado pun berlangsung. Dari tujuh orang yang ikut seleksi dan satu nama klien kami, Nathalia. Dari tujuh nama itu, hanya Nathalia yang lolos ke tingkat kota.

Saat seleksi di tingkat kota, tiba-tiba dari pihak sekolah (SMK Negeri 3 Manado) mengeluarkan surat tugas sudah ketambahan satu nama lagi.

Menariknya, siswa yang ditugaskan pihak sekolah tidak ikut seleksi tahap I. Kesalahan atau melawan aturan mulai terlihat di sini, siswa yang tidak ikut seleksi tiba-tiba muncul di tahap II.

“Praktek kolusi nepotisme sudah jalan di sini. Karena apa? yang yang tidak ikut seleksi kenapa harus ikut. Bahkan, panitia tetap menerima. Dasar panitia menerima dari surat tugas sekolah setempat,” beber Gelendy.

“Nah, saat keluar SK Nomor 48, yang sudah ditugaskan sekolah, prosedur dan mekanisme seleksi diikuti baik malah nama Nathalia  tidak ada (tak lulus) tahap II. Sedangkan nama yang keluar adalah orang yang tiba-tiba masuk dan muncul tanpa ikut seleksi dari awal. Itu yang menjadi pelanggaran. Kan itu diiyakan Dispora dengan mengeluarkan SK. Dispora tidak jeli melihat bahwa ada kesalahan,” tambahnya.

Menurut dia, orangtua Nathalia sangat keberatan dengan hasil seleksi itu. Apalagi, sebelum SK ini keluar, sudah ada informasi terjadi polemik, kesalahan dalam proses seleski.

“Itu yang membuat orangtua Nathalia protes ke panitia hingga gugat ke PTUN,” ujarnya.

Lanjut dia, jadi itu rentetan kasus ini hingga berproses ke pengadilan. Harusnya sebelum mengambil keputusan, Dispora melakukan analisa dan melakukan revisi. Namun, jawaban Dispora dan panitia bawah seleksi sudah sesuai prosedur.

“Proses awalnya sudah salah bagaimana disebut sesuai prosedur. Proses awal itu menurut kami salah. Itu maladministrasi,” tegas Gelendy didampingi kuasa hukum lainnya, Eunike Sumampouw, Intan Nainggolan, dan Sartika Ticoalu.

Gugatan ini juga kuasa hukum merujuk Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017.

Dia menuturkan, ingin adanya keadilan sehingga OBH Tumou Tou membantu Nathalia.

“Kami lihat ini harus diperbaiki sehingga ke depan tidak terjadi hal yang sama, karena setiap tahun seleksi Paskibraka ada. Semua adik-adik kita punya hak yang sama. Jangan dipangkas, dipotong, dengan gaya-gaya dulu tinggal isi nama kemudian tiba-tiba masuk. Ini untuk mendidik adik-adik kita untuk berkompetisi harus terbuka,” tukasnya.

Ia berharap, mudah-mudahan ini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Dispora dan siapapun yang berwenang di bagian seleksi.

“Supaya jangan ada lagi tiba-tiba orang yang tidak masuk, tidak ikut seleksi sudah masuk daftar nama lulus,” harapnya.

Pantauan di website resmi sipp.ptun-manado.go.id atau Sistem Informasi Penulusuran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, gugata ini sudah terdaftar pada Kamis (20/5/2021). Nomor perkara 21/G/2021/PTUN.Mdo, dengan penggugat Santia Thomas. Status perkara pemeriksaan persiapan.

Terkait gugatan ini, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Manado Tommy Mamahit mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat dari pengadilan untuk menghadap.

“Iya, seleksi Paskibraka ini digugat salah satu orangtua siswa di PTUN. Mau menanggapi apa lagi, nanti torang (kami) hadapi. Dia (orangtua siswa) sudah gugat mau bagimana lagi,” kata Tommy, saat dikonfirmasi lewat telepon, Kamis (27/5/2021).

Dikatakan Tommy, orangtua siswa meminta untuk memfasilitasi membahas persoalan ini, tapi saat diundang dua kali tidak hadir.

“Masalah ini juga kita sudah jelaskan kepada media lewat konferensi pers. Intinya, orangtua siswa tidak puas anaknya tidak lulus. Dan surat dari pengadilan sudah ada meminta kami menghadap. Nanti kita jelaskan saat sidang di pengadilan,” tandasnya. (SMM)

Latest from Manado