TERAS, Manado- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.
Surat dengan Nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021, ada 10 kabupaten dan kota diharuskan menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, 10 kabupaten dan kota ini berada pada level kewaspadaan atau risiko sedang menuju risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Adapun 10 daerah ini, yakni Manado, Tomohon, Bitung, Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolaang Mongondow Timur, Kotamobagu, Minahasa Utara, Minahasa Selatan.
Dalam surat itu, ada 15 poin yang ditegaskan Gubernur. Pertama, menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa atau kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.
Kedua, melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).
Ketiga, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring.
Keempat, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kelima, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran secara essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO.
Keenam, pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan trasportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO,” demikian penggalan surat edaran tersebut, yang diberikan Kepala Biro Pemerintahan Sekda Sulut, Jemmy Kumendong, Selasa (6/7/2021).
Selain itu, Gubernur juga meminta kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 persen kapasitas ruangan dengan menerapkan porotokol kesehatan.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisonal, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Lalu, untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.
Sementara, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukuran lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
Terakhir, kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggl 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan Epidemilogi Covid-19,” ujarnya.
Terkait anggaran penerapan PPKM berbasis mikro ini, Kepala Biro Pemerintahan Sekda Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, yang pasti anggaran APBD diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.
“Kalau ada yang belum tercover dapat diproses melalui mekanisme pergesaran atau perubahan pada APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya, lewat pesan singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Daerah Steaven Dandel menyebutkan, untuk anggaran harus bahu-membahu dengan dana APBD kabupaten dan kota maupun dana desa.
“Karena prioritas utama sekarang ini adalah menekan pertambahan kasus Covid-19,” tandas Steaven yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut. (SMM)