TERAS, Manado- DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna penyampaian dan penjelasan terhadap dua racangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif, Senin (12/7/2021) siang. Yakni Rancaperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah.
Dalam penyampaiannya, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Yusra Al Habsy mengatakan bahwa Ranperda Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas adalah penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai kewajiban negara. Sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas selama ini masih mengalami banyak diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas digolongkan sebagai salah satu kelompok rentan. Kelompok rentan adalah semua orang yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak. kelompok rentan sering menerima perlakuan diskriminasi, hak-haknya sering tidak terpenuhi,” terang Al Habsy.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik, menurut politisi PKB itu menjadi kewenangan Pemerintahan Propinsi Sulawesi Utara sebagaimana tertuang dalam undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” terang dia.
“Dan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah ada pada pemerintah kabupaten/kota. Di lain pihak, Pemprop memiliki wewenang untuk menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah,” tutup dia.
Dalam tanggapannya, Wakil gubernur Steven Kandouw menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelenggaraan dan evaluasi terhadap perencanaan dan penganggaran.
“Kalau ditanya bagaimana selama ini untuk kita di Sulut oleh penyandang disabilitas? Kita semua sepakat, kita semua masih jauh dari sempurna,” kata dia.
Sedangkan soal Ranperda tentang Pengendalian Sampah, Wagub menyatakan bahwa Gubernur sudah pernah menerbitkan Pergub nomor 10 tahun 2019 tentang kegiatan masalah ini dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Dan ini, sesuai hasil Gubernur, dari 34 Propinsi hanya enam 6 propinsi yang dapat diwujudkan dana untuk pembangunan pengelolaan TPA Regional.
Apa itu TPA regional? Itu pengelolaan sampah yang melibatkan 2 atau lebih kabupaten/kota. Dan kita termasuk sedikit Pemprop yang mendapatkan fasilitas pembangunan TPA regional oleh anggaran APBN, yang melibatkan dua atau lebih kabupten/kota, dalam hal ini TPA regional Ilo-ilo yang sementara dibangu,” tutupnya.
Turu hadir dalam rapat paripurna tersebut, dua Wakil ketua DPRD, DR V Mailangkay dan Billy Lombok, serta jajaran Pemprop Sulut dan Sekretariat DPRD. Serta diterapkan protokol kesehatan yang ketat. (YSL)