TERAS, Manado – Anggota DPRD Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan mendesak Dinas Kesehatan Daerah Sulut segera menindaklanjuti tarif terbaru tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Dinkes harus segera menindaklanjuti edaran Pemerintah Pusat dan mengingatkan kepada semua Lab agar mengikuti edaran tersebut,” kata Pangemanan lewat pesan singkat saat dikonformasi, Kamis (19/08).
Dengan adanya surat edaran itu, Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut itu berharap tidak ada Lab yang nakal dan masih menerapkan harga tes di atas harga edaran yang ditetapkan pemerintah.
“Kami DPRD akan mengawasi juga terkait penerapan tersebut,” tegas MJP sapaan akrab Pangemanan.
Legislator dapil Minut-Bitung itu mendukung penuh kebijakan pemerintah dengan adanya tes PCR.
Menurut dia, kebijakan yang diambil pemerintah sudah sangat baik. Ini tentunya untuk meningkatkan testing bagi masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Yang harus menjadi catatan pemerintah yakni terkait tingkat kecepatan keluarnya hasil tes PCR. Harus didorong kalau bisa satu hari hasilnya sudah didapatkan. Jangan seperti sekarang, bisa sampai berhari-hari hasilnya baru keluar,” ujar MJP memberikan saran ke pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Daerah Sulut Steaven Dandel mengatakan, sebagai implimentasi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait tarif tes Covid-19 menggunakan RT-PCR, Dinas Kesehatan juga akan mengeluarkan surat.
“Akan ada surat dari Dinkes Provinsi ke seluruh Lab PCR yang ada di Sulut untuk mengimplementasikan edaran dimaksud,” kata Dandel.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sulut itu menambahkan, setelahnya akan dilakukan pengawasan oleh Dinkes.
“Dan juga melibatkan tim dari Lab Pengampu untuk Lab PCR se-Sulut yakni dari Lab BTKL PP,” tandasnya Dandel.
Diketahui, Kemenkes mengeluarkan surat edaran tersebut menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.
Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19. Di mana, tarif PCR terbaru berlaku mulai 17 Agustus 2021.
Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut:
-Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000
-Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000. (SMM)