Legislator Adalah Corong Masyarakat, Jangan Dilarang untuk Bicara

TERAS, Manado- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Tertib DPRD Sulawesi Utara (Sulut), yang di dalamnya berisi larangan bagi anggota dewan melakukan interupsi pada rapat paripurna kembali mendapat sorotan.

Kali ini dari anggota DPRD, Melky Jakhin Pangemanan (MJP). Ia menegaskan bahwa legislator adalah corong masyarakat dan jangan dilarang untuk bicara.

“Dalam konteks agenda paripurna pun tidak bisa membuat legislator dibungkam untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi publik. Bahwa ada mekanisme melalui fraksi sah-sah saja. Namun kebebasan individu legislator dalam berbicara tidak bisa dilarang,” tegas MJP, Kamis (16/9/2021).

Politisi PSI ini menjelaskan bahwa lembaga legislatif atau parmelen berasal dari bahasa Perancis, Le Parle yang artinya berbicara.

“Bagaimana mungkin legislator tidak bisa berbicara. Kita sudah mestinya menjadi corong resmi untuk menjaga pemerintahan berjalan sesuai konstitusi dan perpanjangan tangan konstituen,” tegas dia lagi.

Sebelumnya, anggota DPRD dari PAN, Ayub Ali juga mempertanyakan Pasal 101 Nomor 4 yang menyebutkan tidak memperkenankan dilakukan interupsi terutama terkait aspirasi.

Dia melayangkan protes dan meminta agar klausul yang membatasi hak bicara anggota dapat dihilangkan. Ia bahkan menyebutnya sebagai pemasungan hak bicara wakil rakyat.

“Semua mikrofon yang ada di DPRD dibeli dengan uang rakyat, agar semua anggota DPRD Sulut dapat berbicara dan menyampaikan aspirasi,” katanya.

Menurut dia, anggota DPRD berbicara bukan untuk keburukan orang, tapi demi kemaslahatan umat.

Hal serupa disampaikan anggota Pansus Yusra Alhabsy yang juga menilai jika Tatib yang baru berimplikasi buruk terhadap keberlangsungan tugas dan tanggungjawab sebagai Anggota DPRD.

Dikatakannya, jika hak bicara sudah dipasung, ini menjadi pertanda buruk bagi sistem demokrasi di lembaga DPRD Sulut.

“Padahal lembaga DPRD yang dilahirkan atas dasar kata parle yang berarti bicara seperti dihilangkan oleh orang-orang yang mungkin ada kepentingan tertentu,” tegasnya.

Protes yang dilayangkan itu mendapat respons Ketua Pansus Tatib Boy Tumiwa. Politisi PDI-P itu menyebut, tidak ada pemasungan hak bicara kepada anggota DPRD.

“Yang diatur adalah mekanisme penyampaian aspirasi yakni sesuai tatib aspirasi dapat disampaikan melalui fraksi masing-masing hanya disaat paripurna tidak ada lagi penyampaian aspirasi, tetapi terkait interupsi itu tidak dilarang,” sebutnya.

“Ranperda Tatib ini sudah final dan tidak bisa lagi diutak-atik karena telah melalui evaluasi Kemendagri,” tambah Tumiwa.

Jika tatib yang baru ini ditetapkan, maka jalanya rapat paripurna di DPRD Sulut tidak akan ada lagi interupsi sebagaimana yang selama ini terlihat. (YSL)

Latest from Headline