TERAS, Manado – Seorang suami berinisial AMS (28), warga Tounelet Satu, Sonder, Minahasa, Sulawesi Utara ditangkap Tim URC Totosik Polres Tomohon. AMS ditangkap terkait kasus penganiayaan pria yang diduga merupakan pria idaman lain (PIL) istrinya.
Kasubbag Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni mengatakan, informasi diperoleh, pelaku menganiaya AR (28), warga Malalayang, Manado, disebuah toko yang berada di wilayah Matani Tiga, Tomohon Tengah.
Awalnya pada Rabu (22/9/2021) malam sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku mendatangi istrinya, Y (19), yang bekerja di toko tersebut. Saat bertemu, pelaku langsung meminjam telepon seluler (ponsel) istrinya namun tidak diberikan.
Pelaku pun merampas ponsel istrinya lalu memeriksa isi ponsel tersebut, karena telah berulang kali mendapati istrinya saling mengirimkan pesan mesra dengan pria lain yang diduga kuat adalah korban.
“Ternyata benar, di ponsel tersebut pelaku mendapati pesan-pesan mesra antara istrinya dengan korban, yang merupakan supervisor di toko tersebut,” kata Hanny, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Kemudian, pelaku selanjutnya menemui korban di dalam toko, dan menanyakan perihal pesan mesra tersebut. Korban pun mengelak, bukan dirinya yang mengirim pesan. Terjadilah adu mulut antara keduanya.
Pelaku mengambil sebuah palu yang terpajang di toko lalu menghampiri korban sambil menanyakan kembali mengenai pesan tersebut.
“Belum sempat menjawab, korban berlari menuju area parkir dan dikejar pelaku. Saat di pintu keluar toko, pelaku langsung menghantam kepala korban menggunakan palu, hingga jatuh tersungkur di area parkir,” ujarnya.
Seketika itu juga pelaku kembali menghantam korban dengan palu secara membabibuta. Saksi, Sweni, bersama warga lain yang melihat kejadian sadis tersebut lalu berupaya melerai.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Aipda Yanny Watung tiba di TKP, dan menangkap pelaku, Rabu (22/9/2021),” sebutnya.
Sedangkan korban yang mengalami luka cukup serius di bagian wajah dan kepala, dilarikan ke Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon.
“Pelaku mengaku, nekad menganiaya karena cemburu dan emosi. Sedangkan istrinya mengaku, sudah sekitar 21 hari pisah ranjang dengan pelaku yang masih berstatus sebagai suami sahnya. Istri pelaku juga mengaku, sudah sekitar 3 bulan menjalin hubungan gelap dengan korban,” katanya.
Kini pelaku beserta barang bukti sebuah palu sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut, terkait penganiayaan yang dilakukannya itu. (SMM)