PPKM Level III di Minahasa Diperpanjang, Ini Aturan-aturan yang Harus Dipatuhi

Pemberlakukan PPKM Level III

TERAS, Tondano – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Kabupaten Minahasa diperpanjang, mulai 21 September hingga 3 Oktober 2021 nanti.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 617/BM-IX/2021 tentang PPKM Level III Covid-19 di Kabupaten Minahasa yang telah diteken Bupati Royke O Roring, tertanggal 21 September 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut ada 14 poin terkait pelaksanaan PPKM Level III di Tanah Toar Lumimuut ini.

Pertama yaitu soal waktu perpanjangan penerapan PPKM Level III. Selanjutnya terkait pembelanjaran di seluruh sekolah dilaksanakan secara tatap muka terbatas dengan maksimal kehadiran siswa sebanyak 50 persen.

Untuk perkantoran dan tempat bekerja diatur untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dari jumlah keseluruhan. Sedangkan yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen pekerja.

Sementara untuk sektor industri dizinka beroperasi dan menghadirkan pekerja secara 100 persen, tetapi tetap wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Dan jika terjadi klaster penyeraban, maka tempat industri itu harus ditutup selama lima hari.

Lokasi kegiatan esensial seperti Perbankan dan toko sembako maupun lainnya diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan memperhatikan batasan waktu yang ditetapkan pemerintah serta wajib melakukan penerapan Prokes.

Pasar tradisional, toko kelontong, Pedagang Kaki Lima (PKL), penjual pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan lainnya bisa beroperasi dengan memperhatikan Prokes.

Bagi restoran, café, lapak jajanan bisa beroperasi dengan batasan waktu sampai pukul 20.00 Wita dan harus menerapkan Prokes.

Tempat Ibadah hanya diizinkan untuk wilayah yang status zona hijau dengan jumlah kehadiran 25 persen atau 50 orang. Sedangkan untuk zona merah dan kuning masih harus beribadah secara online.

Fasilitas umum seperti taman maupun tempat wisata di wilayah zona hijau bisa beroperasi dengan maksimal 50 persen jumlah orang dan menerapkan Prokes. Namun untuk di wilayah zona merah dan kuning masih belum bisa beroperasi.

Selanjutnya untuk hajatan syukuran maksimal dihadiri oleh 50 orang dan tak bisa menyiapkan makanan prasmanan untuk makan ditempat, melainkan harus dibawa pulang. Sementara untuk acara duka hanya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita dengan wajib menerapkan Prokes.

Untuk pelaku perjalanan wajib menunjukan hasil rapid antigen serta telah divaksinasi minimal dosis pertama.

Selain itu dalam edaran tersebut meminta seluruh posko Covid-19 di Kelurahan dan Desa agar dapat dioptimalkan guna mencegah terjadinya penyebaran. Surat Edaran tersebut pun menyebutkan jika nantinya akan  ada sanksi bagi yang melanggar.

Dimana sanksi itu terkait dengan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) 212 sampai 218, Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Minahasa. (YSL)

 

Latest from Minahasa Raya