TERAS, Manado – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, ditargetkan rampung bulan Oktober 2021 ini.
Hal itu ditegaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Henry Walukow saat diwawancara wartawan usai pembahasan di ruang rapat Komisi I, Kantor DPRD Sulut, Senin (4/9/2021).
“Taret kami ranperda ini bulan Oktober selesai. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan langsung bisa di fasilitasi untuk di konsultasikan ke Depdagri,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam pembahasan lanjutan ini, ada beberapa hal yang dibahas.
Substansi pembahasan, hampir 100 persen draf ranperda ini adalah adopsi daripada Undang-undang, juga PP 16 Tahun 2015, dan Permendagri.
“Ini semua adopsi Undang-undang yang memang nantinya diimplimentasikan dalam rangka bagaimana penyusunan, penyampaian rancangan perda, baik yang diusulkan oleh eksekutif maupun inisiatif daripada DPRD,” kata Walukow.
Selain itu, lanjut dia, pansus juga membahasa pasal yang ada dalam draf ranperda ini, seperti penyebar luasan sosialisasi yang di dalamnya membutuhkan peran daripada DPRD itu sendiri, bersama-sama dengan OPD terkait.
“Ini yang dibahas secara teknis. Dari penyusunan, sampai dengan tahapan sosialisasi daripada ranperda itu sendiri,” sebutnya.
Dia menambahkan, ada yang unik dalam pembahasan ini. Ada juga ranperda yang mungkin mendesak, seperti Ranperda Covid-19.
“Walau tidak masuk dalam Propemperda, ranperda itu bisa dibahas mengingat situasi dan kondisi, misalnya, pandemi atau force majeure (keadaan memaksa), memungkinkan untuk masuk pembahasan di DPRD,” tutur Walukow.
Menurut dia, tidak ada kendala yang dihadapi Pansus, tim ahli dan pihak eksekutif dalam pembahasan.
“Karena tinggal penjelasan-penjelasan, karena draf ranperda ini 100 persen bahasa Undang-undang,” tandas legislator dapil Minut-Bitung itu. (SMM)