TERAS, Manado- Oknum guru berinisial MMT alias Maxi yang diduga melakukan pelecahan seksual terhadap siswi SMA Negeri 1 Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya ditetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Minsel Iptu Robby Tangkere setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus ini.
“Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MMT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka,” kata dalam siaran pers dikutip dari situs web Polres Minsel, Kamis (14/10/2021).
Dia menjelaskan, foto yang viral di media sosial kejadiannya pada Senin (27/9/2011) sekitar pukul 12.00 Wita.
“Tempat kejadian perkara (TKP) di ruang guru (SMAN 1 Motoling). Oknum guru berinisial MMT dilaporkan telah memegang payudara siswinya bagian sebelah kanan beberapa kali saat siswinya sedang mengetik formulir program beasiswa,” ungkap Robby.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minsel lewat unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menginterogasi oknum guru MMT.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MMT.
“Dalam waktu dekat MMT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara,” ujar Jemry.
Kepada tersangka pasal yang dipersangkakan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebutnya.
Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya.
“Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan,” tandas Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Minsel Iptu Robby Tangkere. (SMM/KCM)