18 Siswi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Guru SMA di Minsel Juga Dipecat

TERAS, Manado – Oknum guru berinisial MMT alias Maxi yang diduga melakukan pelecahan seksual terhadap siswi SMA Negeri 1 Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, telah ditetapkan tersangka. Karena status ini juga, ia dipecat dari sekolah.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulawesi Utara dr Grace Punuh, Kamis (14/10/2021) sore.

“Sudah dipecat (di sekolah, red). Kan sudah jadi tersangka,” ucapnya.

Akan tetapi soal urusan status Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Grace adalah kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Untuk urusan status ASN masih berproses di BKD,” katanya.

Kadis Diknas juga menambahkan saat ini sudah ada 18 siswi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Maxi.

“Ya benar, ada 18 siswi yang mengaku. Ada nama-namanya, tapi yang melapor secara resmi ke polisi baru empat siswi,” tambah Grace.

Karena itu, ia mengharapkan adanya pendampingan untuk trauma healing bagi para siswi yang menjadi korban.

“Mungkin guru ini ada kelainan. Tapi akhirnya semua mengaku. Dan ini juga menjadi warning bagi para guru tenaga pelajar agar waspada. Jangan sampai mencoreng nama dunia pendidikan hanya karena oknum guru seperti ini,” tegasnya.

Dr Grace juga mengharapkan kasus pelecehan seksual seperti ini menjadi yang pertama dan terakhir di Sulut.

“Semua harus waspada dan saling mengingatkan,” tukasnya.

Seperti diberitakan, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Minsel Iptu Robby Tangkere mengatakan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus ini, dan lelaki MMT ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MMT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Minsel Iptu Robby Tangkere, dalam siaran pers dikutip dari situs web Polres Minsel, Kamis (14/10/2021).

Dia menjelaskan, foto yang viral di media sosial kejadianya pada Senin (27/9/2011) sekitar pukul 12.00 Wita.

“Tempat kejadian perkara (TKP) di ruang guru (SMAN 1 Motoling). Oknum guru berinisial MMT dilaporkan telah memegang payudara siswinya bagian sebelah kanan beberapa kali saat siswinya sedang mengetik formulir program beasiswa,” ungkap Robby.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minsel lewat unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menginterogasi oknum guru MMT.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MMT.

“Dalam waktu dekat MMT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara,” ujar Jemry.

Kepada tersangka pasal yang dipersangkakan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebutnya.

Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya.

“Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan,” tandas Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Minsel Iptu Robby Tangkere. (YSL)

Latest from Headline