TERAS, Manado– Seorang kontraktor berinisial JGF (60), warga Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi.
Tersangka ditangkap karena melakukan perampokan disertai kekerasan di Kantor Money Changer atau tempat penukaran uang di Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di Kantor Money Changer di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado, Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 09.45 Wita.
Kejadian tersebut membuat warga kaget, apalagi peristiwa itu sempat viral di media sosial.
Tak lama setelah kejadian tersebut, Tim Inafis Polda Sulut dan Polresta Manado menuju ke lokasi dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari situ, tim terus mengembangkan dan menganalisa terkait dengan kejadian ini.
Kemudian tim lapangan baik dari Tim Maleo Polda Sulut, Resmob Satreskrim Polresta Manado dan Resmob Polsek Malalayang melaksanakan pencarian berdasarkan hasil daripada olah TKP yang sudah teridentifikasi pelakunya.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bahu, Jumat (22/10/2021) malam,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (23/10/2021).
Adapun kronologisnya, kata Laoli, tersangka memasuki Kantor Money Changer dengan berpura-pura akan menukarkan uang.
Sesampainya di dalam kantor, tersangka mengeluarkan satu buah palu yang disimpan di dalam tasnya dan mengancam kepada korban untuk memberikan uangnya.
Pada saat korban berdiri tersangka berpikir korban akan melawan sehingga palu yang tadi dipegang digunakan memukul korban.
“Dipukul ke arah kepala korban dan korban pun berteriak, sehingga membuat tersangka semakin panik dan kembali melakukan penganiayaan dengan palu tersebut dan menendang ke arah wajah serta menginjak bagian dada korban,” katanya.
Namun, korban tetap berteriak sehingga tersangka terus memukul kembali korban dengan tujuan melumpuhkan agar supaya tidak berteriak.
Pada saat melakukan pemukulan itu ada beberapa pukulan tidak mengenai karena korban menghindar.
“Kemudian langsung membuka laci meja yang di dalamnya ada uang dan mengambil uang tersebut dan dimasukan ke tas abu-abu yang memang sudah dibawa dari awal oleh pelaku,” ucap Laoli.
Lalu, pada saat mau meninggalkan TKP, tersangka masih mengambil juga barang-barang di sekitar dalam kantor dan dileparkan ke korban.
“Salah satunya mesin penghitung uang yang dilemparkan ke kepala korban, dan saat itu korban meninggalkan lokasi. Kerugian sampai saat ini yang kita dapati adalah uang sebesar Rp 14.300.000 juta cash,” ungkapnya.
Kebutuhan ekonomi dan sering judi online
Laoli mengakatan, tersangka mengaku ia melakukan hal ini karena kebutuhan ekonomi.
“Di mana pelaku ini sering mengikuti judi online,” kata Laoli.
Akibatnya sehingga keuangan pelaku habis. Pelaku sebagai kontraktor harus membayar para tukang yang dipekerjakan dan ia membutuhkan uang untuk membayar.
“Sehingga dia melakukan perampokan tersebut,” sebutnya.
Saat ditangkap di rumahnya, petugas mendapatkan satu buah laptop. Di dalam laptop tersebut ada surat wasiat.
Isinya bahwa pelaku mengakui dia yang melakukan perampokan tersebut dan akan melakukan bunuh diri.
“Di dalam tulisan tersebut tersangka memohon maaf kepada keluarganya karena sudah membuat malu keluarga dengan melakukan permapokan diakibatkan tersangka hobi judi online,” kata Laoli.
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu buah kaos berkerah warna hitam digunakan tersangka saat kejadian.
Selain itu, satu buah celana jeans warna dongker merek Levi’s, satu buah sepatu sebela kanan warna hitam-putih ditemukan ada bercak darah, satu buah tas dukung warna abu-abu yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana.
Kemudian, satu unit mobil Nissan Juke warna merah beserta kuncinya.
“Ini yang digunakan mobilisasi tersangka, dan satu buah palu panjang 26 centimerter kepala palu terbuat dari besi,” ungkap Laoli.
Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP sub Pasal 362 KUHP
“Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” tandasnya. (SMM)