TERAS, Manado– Seorang pria berinisial GJR (23) asal Kelurahan Kamasi, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, ditangkap polisi, Rabu (27/10/2021).
GJR ditangkap terkait kasus dugaan pengancaman menyebarkan foto telanjang pacarnya sendiri perempuan berinisial IJT (21), warga Kota Manado.
Ancaman itu dilakukan pelaku jika pacarnya tidak menuruti keinginannya.
“Lelaki GJR ini sudah diamankan Tim Totosik Polres Tomohon pada hari Rabu, 27 Oktober 2021, setelah menerima laporan dari pacarnya,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (28/10/2021).
Lanjut Jules, korban merasa risih dengan aksi pengancaman yang sering dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak sepantasnya apabila tidak menuruti semua kemauan pelaku,” ujarnya.
Saat polisi berada di rumah korban untuk mengumpulkan informasi, pelaku kemudian menelpon korban untuk ketemuan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kakaskasen, Tomohon.
Tim selanjutnya mendampingi korban untuk bertemu dengan pacarnya di lokasi yang dimaksud.
Kurang lebih 10 menit di depan SPBU Kakaskasen, pelaku pun datang dan langsung diamankan oleh polisi.
Saat ditangkap Tim Totosik, pelaku yang sudah berpacaran dengan korban selama satu tahun ini mengakui semua perbuatannya.
Pelaku bahkan pernah mengirimkan foto telanjang korban kepada ibu dan kakak kandung korban, yang membuat ibunya dirawat di rumah sakit.
“Pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti satu unit HP Realmi C15 dan satu unit kendaraan roda dua,” pungkas Jules. (SMM)