TERAS, Manado- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723.
Hal ini disampaikan Gubernur Olly Dondolambey saat mengikuti rapat apripurna di Kantor DPRD Sulut, Rabu (17/11/2021).
“Tadi pagi kami baru mengumumkan upah minimim regional Provinsi Sulawesi Utara bersama-sama dengan tim pengupahan dan asosisasi buruh,” katanya.
“Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022,” ujar Olly.
Dikatakannya, memang semua tahu persis bahwa UMP yang ada di Sulut sampai hari ini termasuk tiga terbesar dari DKI dan Papua.
UMP Sulut sendiri pun masih lebih tinggi dari batas atas yang ditetapkan oleh PP 36 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Artinya kita tetapkan tidak naik. Jadi hanya seperti tahun yang lalu Rp 3.310.723. Jadi, UMP tetap mengikuti Permendagri Rp 3,1. Artinya kita masih di atas hampir 200 ribu,” jelasnya.
Menurut Olly, pertimbangan itu yang ia jelaskan kepada asosiasi.
“Sehingga mereka bisa menerima,” sebutnya.
Olly menuturkan, memang dua tahun terakhir ini situasi dan kondisi pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum bisa lakukan penetrasi lebih jauh terhadap inevatasi yang ada di Sulut.
“Ke depan kita mendorong investasi baru dengan satu cara bagaimana upah minimum regional kita tidak meningkat, karena memang sudah di atas rata-rata dari perhitungan pemerintah,” tuturnya.
Olly berterima kasih karena koordinasi dengan para asosiasi dan serikat pekerja lainnya bersama dengan pelaku usaha semua bisa berjalan dengan baik dalam penetapan UMP tahun 2022. (YSL)