Status Saksi, GSVL Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi

TERAS, Manado- Mantan Walikota Manado, Godbless Sofcar Vicky Lumentut atau GSVL diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (2/12/2021). Ia diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap GSVL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Manado periode 2014-2019.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp5 miliar.

Dalam kasus ini, GSVL sudah diperiksa dua kali oleh penyidik Kejari Manado. Pertama pada Selasa (30/11/2021) dan Kamis (2/12/2021).

“Kemarin mantan Wali Kota Manado Pak GSVL memang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk memenuhi undangan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Manado,” kata Kasi Intel Hijran Safar, Jumat (3/12/2021) pagi.

Hijran menjelaskan, GSVL diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggora DPRD Manado periode 2014-2019.

“Yang dibayarkan pada tahun 2017-2018,” ujarnya.

Dikatakannya, kapasitas GSVL diundang memberikan keterangan sebagai saksi.

“Yang bersangkutan diperiksa di Kejaksaan Negeri Manado pada pukul 10.00 Wita lewat dan pemeriksaan berakhir sekitar pukul 20.00 Wita lewat tadi malam,” ujar Hijran.

Soal berapa banyak pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik kepada GSVL, kata Hijran, tidak mengetahui persis.

“Saya tidak tahu pasti, tapi informasi sekitar 40 pertanyaan yang diberikan,” sebutnya.

“Kapasitas pemeriksaan Pak GSVL kemarin melanjutkan pemeriksaan pada tanggal 30 November 2021,” tambah Hijran.

Selain GSVL, Kejari Manado juga memintai keterangan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Manado periode 2017-2018 di hari yang sama.

Dalam kasus ini, Hijran menyebutkan, penyidik juga sudah memintai keterangan pimpinan DPRD Manado periode 2014-2019.

“Pimpinan DPRD Manado periode 2014 -2019 diperiksa pada Selasa (30/11/2021). Ketua dan dua orang wakil ketua sudah diperiksa oleh penyidik,” katanya.

Hari itu, mantan Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastiaan juga diperiksa penyidik.

“Diperiksa bersama Pak GSVL dan pimpinan DPRD Manado,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, beberapa anggota DPRD Manado periode itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Juga pegawai Sekretariat DPRD Manado, bagian keuangan maupun pihak-pihak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado berkaitan dengan proses penganggaran tujangan perumahan dan transportasi yang dibayarkan 2017-2018,” ujarnya.

Ditanya soal kerugian negara dalam kasus ini, Hijran menyebutkan, penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP.

“Nanti berapa nilainya itu nanti BPKP yang menghitung. Namun, hitungan sementara penyidik di atas Rp 5 miliar,” sebutnya.

Setelah pemeriksaan ini, tim penyidik akan melakukan evaluasi.

“Langkah -langkah selanjutnya mungkin akan dilaporkan oleh penyidik kepada pimpinan untuk evaluasi lebih lanjut,” tandasnya. (SMM/KCM)

Latest from Headline