Gaji JAK Segera Dibayarkan, Diperkirakan Mencapai Setengah Miliar

James Arthur Kojogian kembali menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut, dan hak-haknya dikembalikan.

TERAS, Manado– DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut) kembali menyurati Sekretariat dan Pimpinan DPRD Sulut terkait nasib James Arthur Kojongian (JAK) yang dinonaktifkan pada 16 Febuari 2021 lalu.

Dalam surat yang diteken oleh Christiany Eugenia Paruntu (CEP) selaku ketua DPD I PG Sulut, Golkar meminta agar hak protokoler dan keuangan JAK dibayarkan oleh pihak Sekretariat DPRD.

Lalu berapa estimasi gaji dan tunjangan JAK yang selama 10 bulan lamanya tidak menerima gaji?

Merujuk pada gaji anggota DPRD Sulut sebesar Rp48 juta per bulan, maka pihak Sekretariat DPRD diperkirakan akan mengeluarkan kurang lebih setengah miliar atau Rp480 juta untuk membayarkan gaji JAK.

Hak keuangan JAK sebagai anggota DPRD terbagi beberapa rincian. Seperti penghasilan tetap yakni uang representasi Rp 2,2 juta, uang paket Rp 225 ribu, tunjangan jabatan Rp 3,2 juta, tunjangan komisi Rp 130.500, tunjangan Badan Musyawarah Rp 130.500.

Soal hak protokol dan keuangan JAK, dijelaskan Sekretaris DPRD, Glady Kawatu, pihaknya sedang dalam tahap pembayaran.

“Tapi bukan karena adanya surat dari DPD Golkar. Kita akan membayarkan sebagai anggota dewan atas petunjuk pimpinan dewan dan persetujuan Pak James Arthur Kojongian. Sambil menunggu peresmian pemberhentian dari Kemendagri,” tegas Kawatu. (YSL)

Latest from Teras Politik