10 Bulan Diberhentikan dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut, JAK Dapat Gaji Rp385.825.124

James Arthur Kojongian

TERAS, Manado– 10 bulan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), James Arthur Kojongian (JAK) akhirnya bersedia menerima hak keuangannya sebagai anggota dewan biasa.

Dari informasi yang dirangkum, politisi Partai Golkar yang tersandung kasus perselingkuhan dan dugaan kekerasan terhadap istrinya, Mikhaela E Paruntu itu telah menerima gaji sebesar Rp385.825.124. Jumlah tersebut adalah akumulasi gaji anggota dewan biasa dari bulan Maret hingga Desember 2021.

Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu menjelaskan bahwa memang benar bahwa JAK telah diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut oleh Badan Kehormatan, yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna internal, 16 Febuari 2021 lalu.

“Tapi soal statusnya sebagai anggota DPRD diserahkan kepada Partai Golkar. Dan ternyta sampai saat ini Partai Golkar tidak mengambil langkah untuk memberhentikan, tetapi mengusulkan pak JAK untuk diaktifkan kembali sebagai Wakil Ketua DPRD,” terang Kawatu kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Akan tetapi, meski proses peresmian pemberhentian JAK dari jabatannya di DPRD masih berproses, pimpinan DPRD telah memberikan petunjuk kepada pihaknya untuk mengkomunikasikan pembayaran gaji JAK sebagai anggota dewan biasa.

“Kan selama ini pak JAK tidak menerima (pemberhentian dari jabatn Wakil Ketua DPRD, red). Tapi setelah dikomunikasikan, akhirnya pak JAK bersedia dibayarkan gajinya sebagai anggota biasa, sambil menunggu proses administrasi dituntaskan,” terang dia.

Menurut Kawatu, untuk pembayaran gaji dasarnya adalah masih menjalankan tugas.

“Memang pak JAK tidak lagi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD, tapi sebagai anggota dewan biasa, pak JAK masih menjalankan tugas,” jelas Kawatu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPD I Partai Golkar Sulut yang dipimpin oleh Christiany Eugenia Paruntu (CEP) kembali menyurati Pimpinan dan Sekretaria DPRD. Pada surat yang diteken oleh CEP dan Sekretaria DPD I PG, Raski Mokodompit menyampaikan dua permintaan.

Pertama, Golkar Sulut mendesak agar JAK diaktifkan kembali dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. Dan yang kedua, meminta agar hak protokol dan hak keuangan JAK dibayarkan.

Surat yang berisi satu lampiran ini menegaskan, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Indonesia perihal penjelasan akhir usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut yang ditujukan pada DPD I Golkar Sulut, DPD I telah menggelar rapat pimpinan 24 November 2021. “Telah memutuskan beberapa hal terkait sikap DPD Golkar Sulut untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD Sulut,” tulis surat tersebut.

Putusan rapat pimpinan harian DPD I Golkar juga meminta pengaktifan JAK dan permintaan membayar gaji JAK yang selama ini tertahan di DPRD.

Di sisi lain, lampiran surat yang disampaikan DPD I Golkar adalah berasal dari Surat Kemendagri. Surat terbaru Kemendagri yang ditujukan ke DPD I Partai Golkar Sulut menyimpulkan jika Kemendagri belum dapat menindaklanjuti usul pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD.

Kemendagri dalam surat ini menyatakan beberapa poin yang mendasari hal tersebut. Di antaranya Kemendagri menilai DPRD Sulut belum melengkapi dokumen yang menjadi dasar hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kemendagri, DPRD Sulut belum melampirkan peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara sebagaimana amanat pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi ini.

“Surat sudah kami terima dan telah diteruskan ke pimpinan DPRD,” jawabnya, Rabu (8/12/2021).

Soal hak protokol dan keuangan JAK, dijelaskan Kawatu, pihaknya sedang dalam tahap pembayaran tapi bukan karena adanya surat dari DPD Golkar.

“Jadi kita akan membayarkan sebagai anggota dewan atas petunjuk pimpinan dewan dan persetujuan Pak James Arthur Kojongian. Sambil menunggu peresmian pemberhentian dari Kemendagri,” tukasnya. (YSL)

Latest from Teras Politik