Sebut Penganiaya Dirinya “Bermain” Tambang, Sehan: Dulu Sering Saya Bantu

TERAS, Manado– AJ alias AK, pelaku penganiayaan terhadap mantan bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Sehan S Landjar, disebut “bermain” tambang ilegal.

Hal ini diungkapkan Sehan kepada wartawan, Senin (3/1/2022). Ia mengaku banyak membantu AJ waktu masih menjabat bupati Boltim. Saat itu, kata Sehan, AJ belum ada apa-apa. Bahkan ia sempat memberikan modal untuk AJ berusaha.

“Usahanya berkembang saya tidak pernah mengambil untung. Dia pernah akan memberikan uang dari sebagian keuntungan dari usahanya, tapi saya katakan buat modal kamu saja,” ujarnya.

Ketika itu, Sehan juga membantu usaha AJ terkait galian C.

“IUP-nya berapa kali diperpanjang saya bantu. Jadi, saya yang bantu saat dia tidak ada apa-apa lagi,” katanya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, pernah AJ sudah tidak ada uang sama sekali.

“Mau beli susu untuk anaknya sudah tidak sanggup, dan pernah mau gadai motor ke saya, saya hanya kasih Rp 15 juta dan tidak usah gadai, waktu itu istrinya mau jalani operasi dan tidak ada duit,” sebut Sehan.

Lanjut Sehan, AJ juga sempat meminta pekerjaan kepadanya untuk mencari modal.

“Saya kasih dua pekerjaan kepada dia, timbunan pasar sama bangunan,” ucapnya.

Diungkapkan Sehan, ketika AJ mendapatkan modal, dia patungan sama temanya.

“Mereka main di tambang ilegal itu, dapat itu 400 kilogram (emas) lebih saya tidak pernah minta sepeser pun,” ungkap Sehan.

Soal utang, Sehan menjelaskan, waktu itu anaknya maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dan AJ memberikan bantuan berupa uang.

“Akhirnya, selesai pilkada dia tagih sebagai utang. Saya kan malu,” katanya.

“Dia bantu pada bulan Juni 2020, pada bulan Mei 2021 dituntut sebagai utang. Dia sendiri yang bantu, kini dia nuntut,” tambah Sehan.

Sehan menuturkan, sudah mengkonfirmasi kepada AJ berapa uang yang dia bantu saat pilkada lalu.

“Dia bilang Rp2 miliar, ya sudah, saya tanggung jawab,” ujarnya.

Sehan menegaskan, saat dirinya pergi ke kediaman AJ, saat itu ia membawa jaminan.

“Di situ saya minta diberikan waktu sampai pertengahan Januari. Tapi, mungkin karena sudah pengaruh mabuk sehingga dia melakukan itu (penganiayaan),” kata Sehan.

Sementara itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, status pekerjaan AJ sebagai wiraswasta.

“Pelaku inisial AJ alias AK status pekerjaan wiraswasta. Saat ini penyidik Dit Reskrimum Polda Sulut sedang melakukan proses penyidikan terkait penganiayaan terhadap korban atas nama Sehan S Landjar,” singkat Jules.

Sehan menyatakan, saat ini ia sudah menjalani operasi hidung akibat digigit pelaku saat penganiayaan tersebut.

“Operasi dilakukan tanggal 1 Januari 20202 di Rumah Sakit Siloam, Manado. Cukup lumayan, dua jam lebih operasinya,” ungkap Sehan.

Saat ini dirinya masih menjalani perawatan untuk pemulihan.

“Masih dirawat sampai Kamis mungkin,” tuturnya.

Dalam satu dua hari ke depan Sehan akan ke Polda Sulut untuk memberikan tambahan keterangan.

“Jadi sudah dipanggil (Polda) untuk dimintai keterangan tambahan. Cuma saya masih minta waktu, karena dokter belum mengizinkan saya bicara banyak takut jahitannya kan bisa lepas,” ujar Sehan.

Ia menyerahkan kasus ini kepada Polda Sulut.

“Pada prinsipnya proses pidananya jalan terus karena itu sudah ditarik di Polda Sulut. Nanti kita lihat sampai di mana, karena itu tidak hanya penganiayaan, karena dia menyekap saya sejak pukul 16.00 Wita saat itu,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, AJ pelaku penganiayaan terhadap mantan bupati Boltim, Sehan S Landjar, kini ditahan di Polda Sulut.

“Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat memberikan keterangan pers, Jumat (31/12/2021).

Terkait kasus ini, kata Mulyatno, AJ diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sebut Kapolda.

Mulyatno menjelaskan, penganiayaan itu diduga dilakukan oleh lelaki AJ, pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.

“Bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu,” ujarnya.

Penganiayaan itu, kata Mulyatno, diduga karena persoalan utang-piutang.

Kejadian itu bermula saat korban datang ke rumah tersangka dengan maksud hendak menyelesaikan utang piutang dengan pelaku.

Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya.

Tersangka yang sudah marah, kemudian berusaha duduk mendekat ke korban.

Namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid yang saat itu juga berada di rumah tersangka karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan utang piutang secara baik-baik.

Karena melihat keadaan sudah agak memanas, Kapolres kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada di luar ruangan.

“Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk di samping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka,” jelas Mulyatno.

Mendengar jeritan dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.

Usai kejadian, korban pun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Sedangkan tersangka dibawa polisi ke Polsek Kotamobagu.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut,” tandas Irjen Pol Mulyatno. (SMM)

Latest from Headline