TERAS, Manado – Seorang penambang berinisial JL (40), warga Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, ditangkap polisi dengan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid membenarkan hal ini. Menurut dia, tersangka JL ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kotamobagu, pada Senin (3/1/2022).
Irham menjelaskan, JL ditangkap saat menjemput paket kiriman sabu dari Kota Palu dengan modus menyisipkan sabu ke dalam pipa besi sepeda anak yang dikirim melalui mobil rental.
“Kasus ini terungkap karena adanya informasi pengiriman sebuah sepeda anak yang dicurigai di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu dan akan dijemput pemiliknya di lampu merah Kotobangon,” terang Irham, Senin (10/1/2022).
Lanjut dia, petugas pun langsung bergerak cepat dan mencegat kiriman tersebut kemudian memeriksanya.
Ternyata di dalam pipa besi sepeda anak ditemukan dua paket sabu, selanjutnya menghubungi pemilik yang ternyata adalah JL.
“Dari hasil interogasi petugas, JL mengakui kepemilikan dua paket sabu seberat 2,92 gram yang dipesan dari seseorang di Palu,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar,” tandas Irham. (SMM)