TERAS, Manado– Anggota Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum, Henry Walukow menjalankan tugasnya mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan lembaga legislatif tempat ia menjalankan kepercayaan sebagai wakil rakyat.
Ia turun ke daerah pemilihannya, Kabupaten Minut, tepatnya di desa Tetey Kecamatan Dimembe, Selasa (25/1/22).
Ia mensosialisasikan Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas serta Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, didampingi narasumber yang ditunjuk Sekretariat DPRD.
Terpantau, masyarakat yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan Sosper tersebut.
Pada kesempatan itu, politisi Partai Demokrat Sulut itu mengatakan bahwa masyarakat desa Tetey menyambut baik dan bahkan sangat responsif pada kegiatan Sosialisasi Perda ini.
“Masyarakat memang banyak belum mengerti dan belum paham, tetapi ketika ada sosialisasi ini masyarakat menyambut baik dan sangat bersyukur bahwa ada program-program pro rakyat hasil dari kerja DPRD yaitu bisa mengeluarkan Perda inisiatif yang sangat-sangat betul dirasakan masyarakat miskin dan penyandang Disabilitas yang selama ini memang belum diberdayakan atau dalam artian kurang diperhatikan,” terang Walukow.
“Jadi masyarakat merasa syukur dan berharap di waktu-waktu kedepan ada sosialisasi-sosialisasi yang lebih banyak lagi dilakukan baik dari eksekutif maupun legislatif,” tambah dia.
Lanjut Walukow, di momentum Sosialisasi Perda ini, ada banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat.
“Termasuk sarana dan prasarana ini sudah merangkap seperti reses jadi masyarakat desa teteh juga banyak mengusulkan tentang drainase, infrastruktur jalan utama desa Tetey yang sangat rusak dan sangat mendesak untuk segera diperbaiki, karena sudah beberapa kali terjadi kecelakaan daripada pengguna jalan yang bersangkutan,” tutup Walukow. (YSL)