TERAS, Manado– Sejumlah aspirasi masyarakat kembali dijaring oleh anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk. Meski ia turun untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan daerah yang ditetapkan lembaga DPRD, wakil rakyat daerah pemilihan Bolmong Raya itu juga hujan aspirasi.
Tuuk melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Perda Sulut Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Selasa (25/1), di Gedung Gereja Jemaat Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Petra Pangian, Desa Pangian Tengah, Kecamatan Passi Timur, Selasa (25/1/2022).
“Di Bolmong ini untuk sekolah disabilitas kurang,” curhat warga.
Selain itu, masalah tanah juga disampaikan warga, karena banyaknya warga yang enggan melapor karena takut.
“Sehingga sebelum melangkah langsung pasrah. Permasalahan tanah pun sering terjadi, entah ganti rugi dan penyerobotan tanah tiba-tiba hak mereka hilang. Masalah sertifikat ada yang keluar dan ada yang tidak keluar,” keluh warga kepada Tuuk.
Mereka mengusulkan agar di desa-desa juga ada tempat pengaduan masalah hukum.
“Persoalan yang banyak tentang hukum ini, apakah suatu kali dipanggil pihak kepolisian kalau tidak punya pengacara bagaimana cara mendapatkan itu,” tanya warga.
Menanggapi hal tersebut Tuuk mengatakan, Sosper ini dilaksanakan karena ada keputusan hukum yang ada di lembaga perwakilan rakyat yang harus harus diketahui oleh masyarakat.
“Jadi ada pertanyaan di sini mengapa dibikin di gedung gereja, karena saya setiap kali turun biasanya ada dua titik. Kalau di tahun kemarin saya selalu buat di tokoh-tokoh muslim dengan tokoh adat, supaya informasi ini cepat sampai di masyarakat dan yang satu lagi kita undang tokoh-tokoh agama Kristen dan Hindu,” terang Tuuk yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut ini.
Menurutnya, tujuan dilaksanakan supaya Perda yang dihasilkan oleh DPRD Sulut bisa diketahui terlebih khusus membahas Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Sebelum Perda ini keluar kira-kira pada tahun 2016 dan 2017, saya banyak berkecimpung dan terlibat dalam organisasi anak-anak disabilitas dan masyarakat Sulut penyandang disabilitas. Masyarakat ini kurang diperhatikan oleh pemerintah dalam hal ini alokasi APBD. Tiap kali mau minta bantuan musti bakalae dulu baru dapa perhatian sehingga DPRD Sulut membuat Perda inisiatif,” tegas legislator daerah pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Tuuk juga mengatakan, terkait dengan bantuan hukum, banyak sekali masyarakat miskin yang menjadi korban karena tidak lagi beracara di pengadilan.
“Oleh sebab itu pemerintah dan DPRD Sulut membuat Perda ini. Nanti kalau ada masyarakat yang bermasalah hukum yang tidak paham akan hal tersebut di pengadilan, nanti bapak pendeta bisa memfasilitasi kepada Biro Hukum dan mereka akan memberikan bantuan pengacara. Pengacara itu kerja sama dengan pemerintah,” katanya.
Ditambahkannya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus mengacu benar-benar miskin sesuai dengan kriteria Undang-Undang (UU) dan akan diberikan kartu.
“Setelah mendapatkan kartu akan diajukan kepada Biro Hukum untuk mendapatkan pendampingan dan akan dialokasikan anggaran karena setiap pengacara hanya dibayar Rp7 juta. Kalau ada masyarakat yang meminta bantuan hukum karena dikategorikan miskin, pengacara tersebut tidak boleh meminta uang kepada masyarakat yang dia dampingi. Kalau sampai pengacara itu meminta uang kepada masyarakat maka akan dibatalkan perjanjian kerjasamanya,” tandas Tuuk. (YSL)