TERAS, Manado – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pers Manado menggelar dialog dalam rangka “Annual Report LBH Pers Manado” secara daring dan luring, bersama AJI Manado di sekretariat AJI Manado, Jumat (28/1/2022).
Bertindak sebagai narasumber adalah Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon dan Direktur LBH Pers Manado Ferley Kaparang SH, MH, CLA, dengan moderator Ketua Bidang Hukum dan Advokasi AJI Manado, Leriando Kambey. Serta juga Ketua Majelis Etik AJI Manado Yoseph Ikanubun.
Direktur LBH Pers Manado Ferley Kaparang, dalam materinya menyinggung tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kebebasan pers, serta kondisi jurnalis di tengah situasi yang tidak menentu.
Kebebasan pers, kata Kaparang, adalah hak warga negara. Karena secara politik merupakan hak setiap warga negara untuk mengetahui masalah publik dan harus diinformasikan secara terbuka.
“Kebebasan pers di Sulawesi Utara sendiri, dalam pengamatan kami masih baik, walaupun memang masih banyak juga jurnalis yang tidak memahami kode etik jurnalistik, bahkan menyalahgunakan profesinya untuk cari untung sendiri,” katanya.
Dia menegaskan, jika sampai pers tidak bebas bekerja, maka pemerintah tidak akan terkontrol dan rakyat tidak akan tahu kinerja pemerintah. Walaupun pada dasarnya sebenarnya, ancaman kebebasan pers itu berasal dari banyak pihak seperti penguasa politik dan masyarakat sendiri.
Sementara Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon, menjelaskan mengenai pers dan kewajibannya yang wajib berpihak pada kepentingan publik atau umum. Kemudian secara teknis dalam bekerja menulis berita wajib melakukan verifikasi baik data maupun peristiwa.
“Pers juga wajib menjaga independensi, menjaga jarak dengan pemerintah, membuka ruang publik, menulis berita menarik tetapi tetap relevan, komprehensif dan profesional, tetap berhati nurani, wajib mematuhi kode etik dan perilaku dan terutama jangan menyebarkan hoaks,” tegasnya.
Diskusi tersebut juga diwarnai dengan dialog dari para peserta baik luar jaringan maupun dalam jaringan, sehingga acara selesai pada pukul 17.00 Wita. (YSL)