TERAS, Sangihe– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menangkap residivis pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 16.30 Wita. Pelaku berinisial RR (44), warga Tidore, Tahuna Timur, Sangihe.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (30/1/2022).
“Pelaku ditangkap di wilayah Tabukan Selatan, Sangihe, beserta barang bukti sebanyak 715 butir Trihexyphenidyl,” bebernya.
Jules mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (28/1/2022) malam, ketika tim mengamankan seorang pria berinisial JT (30), warga Tapuang, Tahuna Timur, atas kepemilikan 27 butir Trihexyphenidyl.
“Saat itu JT mengaku mendapatkan Trihexyphenidyl dari RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RR,” jelasnya.
Dia menambahkan, RR pada Juli 2016 silam pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman penjara selama setahun.
“RR dan JT beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Sangihe,” pungkas Jules. (SMM/KCM)