TERAS, Manado – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan program hibah air minum Kota Bitung. Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial RL dan MNL diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp14 miliar.
“Dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah laporan polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan surat perintah penyidikan tanggal 20 April 2021,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/2/2022).
Lanjut Jules, setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, pada Kamis (27/1/2022).
Penetapan tersangka dilakukan karena dari hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14 miliar.
“Saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RL dan MNL, yang diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (SMM/KCM)