/

Kaloh Yakin Pemprov Sulut Punya Solusi Terbaik Soal Penghapusan THL

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah Regional DPRD Sulut, Fabian Kaloh.

TERAS, Manado- Adanya kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI yang akan menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, menuai pro dan kontra.

Anggota Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Sulawesi Utara, Fabian Kaloh mengatakan hal tersebut bukan wacana baru, namun sudah lama terangkat. Bahkan 

“Sebenarnya sudah lama itu. Saya tahu waktu masih dinas Bitung sudah tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer. Dulu kan Honda (honor daerah, red). Penggantinya waktu itu P3K,” ucap Kaloh saat diwawancarai wartawan, Rabu (2/2/2022) siang.

Akan tetapi, menurut mantan birokrat senior kota Bitung mengatakan bahwa saat itu, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota mensiasati penghapusan pengangkatan  honorer daerah diganti menjadi Tenaga Harian Lepas (THL). 

“Namun setelah pemeriksaan, ada kajian dan hal-hal lain yang kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi mengeluarkan surat terbaru. Ya kita harus patuh terhadap aturan itu. Solusinya P3K. Hanya saja itu masih terbatas,” beber Kaloh.

Saat ini, politisi PDIP itu mengatakan bahwa pemerintah akan fokus pada sektor kesehatan dan pendidikan. 

“Saya kira Pemerintah Provinsi akan mencarikan solusi terbaik untuk hal ini,” tukasnya. 

Seperti diketahui, tahun ini Pemprov Sulut belum akan menambah THL baru dan mempertahankan 6.900 THL lama. 

Pejabat Sekprov Sulut, Asiano Gamy Kawatu mengatakan, Pemprov hanya akan mempertahankan THL yang sudah eksisting atau dikontrak sejak tahun lalu, untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

“Namun, ada THL tertentu yang bisa diangkat, semisal supir. Biasanya perekrutan THL semacam ini kata Sekprov menyesuaikan dengan keinginan pejabat. Rekrut yang baru belum membuka diri, mempertahankan existing yang ada, sekalipun ada yang meninggal dan pindah belum akan diisi,” ungkap dia beberapa Selasa (1/2/2022)

Saat ini THL yang eksisting di Pemprov Sulut sebanyak 6.900 orang, jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya 7.400 orang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akan menghapus status tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL), hingga 2023. Perekrutan ASN hanya ada dua pilihan dari jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja mengatakan masa transisi penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah berlangsung hingga 2023. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019. Dalam jangka waktu tersebut, ia mengatakan para tenaga honorer eks K2 bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Sementara, bagi yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, dipersilakan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK.

“Masa transisi lima tahun sejak 2018 hingga 2023, selama itu, silakan mengikuti prosedur untuk seleksi (CPNS atau PPPK),” ujar Setiawan. (YSL/TMC)

Latest from Headline