TERAS, Sangihe — Polres Sangihe mengamankan seorang lelaki asal Balane Kecamatan Tamako berinisial RL (25), Selasa (8/2/2022). Ia diketahui melakukan penganiayaan terhadap dua warga di lokasi berbeda.
Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Kieffer F D Malonda S.Tr.K mengatakan ketika menerima laporan adanya dugaan kasus penganiayaan, petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka.
Diungkapkan Malonda, pelaku melakukan penganiayaan di dua TKP berbeda. Korban yang pertama dianiaya pelaku adalah Yos Tamailang (33), warga Malamenggu, Kecamatan Tabsel.
Korban Yos yang sedang bermain game online di pasar Kaluwatu, Kecamatan Mangsel tiba-tiba dikagetkan dengan pelaku dari arah belakang yang langsung membacok korban. Ia mengalami di beberapa bagian tubuh. Kejadian tersebut diperkirakan pada pukul 03:00 Wita.
Sedangkan penganiayaan kedua dilakukan pelaku terhadap pengendara yang sedang melintas, kejadian terjadi sekira pukul 6.15 WITA pagi.
“Jadi selain pengendara ini, ada juga salah satu warga yang menjadi korban penganiayaan pelaku dan sudah membuat laporan kepolisian, atas tindakan penganiayaan ini korban mengalami luka robek di bagian kepala, pergelangan tangan kanan dan kiri, bahu kanan dan bibir bagian atas. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa,” jelas dia.
Lanjut dikatakan Malonda, untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman di atas 4 tahun. (AYU)