TERAS, Manado – Polda Sulawesi Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun anggaran 2020. Bahkan, kasus ini berpotensi menyeret tersangka lain.
Hal ini dikatakan Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Nasriadi, Selasa (15/2/2022).
“Tidak menutup kemungkinan kasus ini juga turut melibatkan tersangka lain,” katanya.
Bahkan Nasriadi kembali menegaskan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Intellectual leader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan,” ungkapnya.
“Kita akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka,” tegasnya.
Nasriadi mengaku miris atas kasus korupsi ini. Menurut dia, seharusnya dana sebesar sekitar Rp 61 miliar tersebut bisa digunakan oleh warga Minut untuk pertumbuhan ekonomi, membeli beras, sembako guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak ekonomi karena tidak bekerja akibat pandemi.
“Tapi semua digunakan untuk kepentingan pribadi, dan kita akan proses, ke mana uang-uang ini,” ujarnya.
Dikatakanya, pihaknya telah mengamankan satu sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp 25 miliar.
“Kita akan sita untuk kepentingan negara. Dan juga kita akan mendalami perkara ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi dikemudian hari,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Polda Sulut telah menetapkan tiga tersangka. Para tersangka ini terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati ini karena perbuatan para tersangka dilakukan saat bencana nonalam.
Ketiga tersangka adalah seorang perempuan berinsial JNM (mantan Kepala Dinas Pangan Minut), dua pria masing-masing berinisial MMO (mantan Kabag Umum Setda Minut), dan SE yang merupakan pihak ketiga atau yang memiliki CV Dewi.
Nasriadi mengungkapkan, modus lain yang dijalankan para tersangka, yakni sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah sebagian hasil bantuan atau corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan.
“Namun seakan-akan bantuan CSR itu berasal dari Pemkab Minut. Dan paket sembako itu hanya berisi minyak goreng, beras, dan ikan kemasan kaleng,” kata Kombes Pol Nasriadi. (SMM/KCM)