/

Sulut Bertambah 994 Kasus, Pecahkan Rekor Harian Covid-19 Gelombang I dan II

TERAS, Manado- Kasus harian Covid-19 di Sulawesi Utara bertambah 994, Rabu (16/2/2022). Lonjakan kasus harian ini melampaui dua puncak kasus sebelumnya pada gelombang pertama dan kedua selama pandemi Covid-19.

Gelombang pertama, Senin (25/1/2021), ada 241 kasus. Sedangkan gelombang kedua sebanyak 708 kasus yang terjadi pada Sabtu (31/7/2021).

“Untuk Rabu kemarin, update pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejumlah 994 kasus,” kata Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Daerah Sulut Mery Pasorong, Kamis (17/2/2022).

Dengan penambahan tersebut, tercatat 38.738 kasus Covid-19 di Sulut.

Sementara itu, kasus aktif Covid-19 mencapai 3.718 orang, setelah terjadi penambahan 946 dalam kurun waktu 24 jam terakhir.

Kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif virus corona, dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Dalam periode yang sama, kasus meninggal bertambah satu orang dalam sehari. Sehingga, kasus kematian kini secara kumulatif tercatat 1.050 orang.

Otoritas kesehatan setempat juga melaporkan penambahan kasus sembuh sebanyak 47 orang, sehingga total kasus sembuh mencapai 33.970 orang.

“Secara persentase, angka kesembuhan Covid-19 di Sulawesi Utara per 16 Februari 2022 adalah 87,7 persen, dan angka kematian (case fatality rate) sebesar 2,7 persen, dan kasus aktif sebesar 9,6 persen,” jelas Mery.

Mery menyebut, data epidemiologi kasus harian di Sulut yang melampaui dua puncak kasus sebelumnya menunjukan kondisi tersebut dipengaruhi oleh indikasi penularan varian Omicron.

“Selain itu, mobilisasi masyarakat yang masih tetap tinggi dan tingkat ketaatan terhadap protokol kesehatan 5M mulai kendor,” sebutnya.

“Lonjakan kasus ini juga menunjukkan penularan Covid-19 di komunitas sangat cepat dan memberi sinyal kuat bahwa penularan ada pada kondisi tidak terkendali,” tambah Mery.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulut menyarankan, langkah-langkah strategis harus segera dilakukan dengan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 sesuai level setiap kabupaten/kota.

“Dan mengaktifkan rumah isolasi terfokus di semua kabupaten/kota, serta segera vaksinasi dosis lengkap (dua dosis) dan booster jika sudah memenuhi kriteria yakni jarak dosis dua ke dosis tiga (booster) minimal enam bulan,” tandas Mery. (SMM/KCM)

Latest from Headline