TERAS, Manado– Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menginstruksikan agar Fraksi Partai Demokrat di DPR menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah satu poin aturan yang mendapat kritik adalah pencairan JHT yang syaratnya harus saat usia 56 tahun.
Hal ini juga menjadi perhatian Fraksi Partai Demokrat di DPRD Sulut, yang juga menyatakan dukungan penuh terhadap apa yang menjadi instruksi AHY tersebut. Ketua Fraksi Partai Demokrat Sulut, Billy Lombok mengatakan bahwa ketua umumnya, AHY telah menerima sejumlah aspirasi dan keluhan terhadap aturan baru JHT, dan telah memberikan instruksi di Fraksi Demokrat di DPR RI untuk menolak aturan baru tersebut.
“Poinnya ialah para pekerja harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan, ini nasib pekerja, begitu penjelasan pak Ketum AHY,” ungkap Billy, Senin (21/2/2022).
Menurut dia, dana JHT juga bukan pemberian pemerintah, tapi merupakan iuran bersama antara buruh dan pengusaha, dimana buruh mendapatkan dua persen dan pengusaha 3,7 persen dengan total 5,7 persen.
“Logikanya jelas buruh harus dilibatkan. Permenaker 2 tahun 2022 jelas kehilangan rasa dan prinsip berkeadilan, mempersulit kaum buruh mendapatkan perlindungan ekonomi, apalagi bila Dirut BP Jamsostek menyampaikan dana ini dipakai dalam investasi, ini tentu perlu keterlibatan buruh, kita tentu berharap pemerintah mencabut Permenaker ini,” tegas Wakil ketua DPRD Sulut itu. (YSL)