TERAS, Manado– Komitmen untuk terus mengimplementasikan reformasi birokrasi (RB) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara secara berkelanjutan, terus bergulir dan diperkuat.
Hal tersebut ditunjukkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU Sulut Nomor: 18/HK.03.1/71/2022 tentang Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022.
SK yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh tersebut didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang menyatakan bahwa dalam rangka untuk memastikan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasinya, setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Reformasi Birokrasi di internal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Selain peraturan Menteri tersebut, dasar hukum lainnya adalah Keputusan KPU Nomor 612/ORT.04-Kpt/05/KPU/XII/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan Nomor 314/ORT.07- Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Implementasi RB di lingkungan KPU sangat penting mengingat KPU sebagai salah satu lembaga negara yang melaksanakan fungsi pelayanan publik sesuai tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Sebagaimana tertuang dalam Road Map RB 2020-2024, hasil yang diharapkan dari Reformasi Birokrasi adalah terciptanya pemerintahan bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Susunan Tim RB KPU Sulut sebagaimana dalam SK yang berlaku sejak 14 Februari 2022 tersebut terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana dan Tim Agen Perubahan. Tim Pengarah terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Sulut.
Sedangkan Tim Pelaksana dipimpin Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti dan beranggotakan 8 tim sesuai dengan 8 area perubahan program RB, yaitu: Tim Manajemen Perubahan, Tim Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan, Tim Penataan Organisasi/ Kelembagaan, Tim Penataan Tatalaksana, Tim Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Tim Pengawasan, Tim Peguatan Akuntabilitas, serta Tim Penguatan Pelayanan Publik.
Sementara itu Tim Agen Perubahan juga dipimpin Sekretaris KPU Provinsi dengan anggota para pejabat secretariat. Tim ini diantaranta bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan di setiap program Reformasi Birokrasi Sekretariat, serta melaporkan kepada Tim Pengarah setiap bulan bersama Tim Reformasi Birokrasi.
Surat Keputusan Tim RB KPU Sulut secara lengkap dapat diunduh di laman JDIH KPU Sulut www.jdih.kpu.go.id/sulut/keputusan-kpud . (SMM)