TERAS, Manado- Seorang pria berinisial JR (62), warga di salah satu desa di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya.
Perbuatan itu dilakukan JR berulang kali terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
“Pria ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sejak akhir tahun 2020 hingga Maret 2022,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (16/3/2022).
Dia mengatakan, aksi tak sepantasnya yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya ini kemudian dilaporkan oleh tante korban ke Polresta Manado, pada Minggu (13/3/2022).
Tim gabungan Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku, pada Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jules. (SMM/KCM)