TERAS, Manado – Seorang wanita berinisial DW (29), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut), diamankan polisi karena melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang siswa sekolah dasar (SD).
Penganiayaan dan pengancaman itu terjadi di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan.
Aksi pengamanan pelaku diwarnai dengan pengancaman terhadap petugas. Tak mau diamankan, pelaku mengancam polisi akan bunuh diri dan minum racun.
“Saat hendak diamankan oleh petugas pada Kamis (5/5/2022), pelaku sempat mengancam akan bunuh diri dengan menggunakan gunting dan minum racun. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Minsel,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (8/5/2022).
Jules menjelaskan, kasus ini sementara ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan.
“Penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada hari Rabu (4/5/2022) terhadap seorang bocah berusia 10 tahun yang berstatus sebagai pelajar sekolah dasar,” ujarnya.
Kasus ini sempat direkam video oleh salah satu saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, dan sempat viral di media sosial.
Menurut Jules, kasus ini dilatarbelakangi oleh rasa kesal serta emosi pelaku karena anaknya kerap diejek oleh korban dan teman-temannya.
“Tersangka melempari korban dan teman-temannya dengan besi dan batu hingga mengejar dengan membawa barang tajam. Korban juga sempat dicubit dan dipukul dengan parang bagian samping,” jelas Jules.
Lanjut dia, korban yang ketakutan, lari ke lantai dua kemudian meloncat mencari pertolongan.
“Akibatnya korban mengalami luka di dada kiri, lebam di lengan kiri bagian dalam serta trauma,” tandas Jules. (SMM/KCM)