//

Aniaya Ibunya dan Tembak Tetangga, Pria Bitung Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Ilustrasi penembakan tersangka oleh polisi.

TERAS, Manado – Personel Polres Bitung, Sulawesi Utara, melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap seorang pria berinisial SN (47).

Tindakan itu dilakukan petugas karena SN melawan saat akan ditangkap usai menganiaya ibu kandung dan tetangganya di Pinasungkulan, Ranowulu, Bitung, Kamis (12/5/2022) pagi.

“Pelaku menganiaya ibu kandungnya Ritje Mogonta (79), dan tetangganya Dolvi Worang (49),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/5/2022).

Jules menjelaskan, pelaku awalnya menganiaya ibunya, sekitar pukul 06.00 Wita. Lalu, sekitar pukul 09.30 Wita, pelaku melepaskan tembakan menggunakan senapan angin dan kena kepada korban Dolvi saat berada di sekitar tempat kejadian perkara.

“Korban Ritje mengalami luka sayatan senjata tajam di telinga kanan dan bengkak di dahi. Sedangkan Dolvi mengalami luka tembak di dada kiri hingga menembus punggung,” jelas Jules.

Lanjut dia, pelaku saat akan ditangkap terus mengamuk sambil membawa senapan angin dan dua bilah senjata tajam yang mengancam keselamatan petugas dan warga.

“Sekitar pukul 12.45 Wita, petugas menembakkan gas air mata ke dalam rumah pelaku namun pelaku tetap melawan hingga diberikan tindakan tegas,” ungkap Jules.

Aksi perlawanan pelaku mengakibatkan dua polisi mengalami luka sayatan senjata tajam, yakni Kasatsamapta Polres Bitung AKP Julius Korompis mengalami luka di kaki kiri, dan Kanit Turjawali Ipda Ferry Montolalu mengalami luka di jari kelingking kanan.

“Pelaku beserta kedua korban dan petugas dilarikan ke RSUD Kota Bitung. Pelaku dan ibunya sudah dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado, sedangkan korban Dolvi serta dua petugas menjalani rawat jalan,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu bilah pisau, serta satu bilah parang.

“Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan,” ucap Jules.

Ditambahkannya, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis.

“Yakni, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 tahun), dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman hukuman lima tahun), sub pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman hukuman dua tahun delapan bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman satu tahun delapan bulan) karena melawan petugas,” pungkas Jules. (SMM/KCM)

Sumber: kompas.com

Latest from Bitung